Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPK Sebut Pernah Surati Jokowi Kasih Solusi, Tapi Tak Ditanggapi
KPK menyurati Presiden Jokowi soal rekomendasi untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan diketahui kembali dinaikkan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Jokowi Tega Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Krisis, Komisi IX DPR Sebut Kebijakan Tidak Tepat
• Iuran BPJS Naik Lagi, Ini Beda Perpres Baru Jokowi dengan yang Dibatalkan MA
• Ada Apa? Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, padahal Sudah Pernah Dibatalkan MA
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apindo Merasa Khawatir, Perusahaan Keberatan Apalagi Masyarakat Umum
"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan Pemerintah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
MA hanya berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan pertimbangan secara seksama untuk kembali menaikan iuran BPJS.
MA pun hanya bertugas mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pernah Surati Jokowi soal Atasi Defisit BPJS Kesehatan Tanpa Naikkan Iuran, KPK: Tapi Gak Ditanggapi, https://wow.tribunnews.com/2020/05/14/pernah-surati-jokowi-soal-atasi-defisit-bpjs-kesehatan-tanpa-naikkan-iuran-kpk-tapi-gak-ditanggapi.