Virus Corona
Telegram Mengejutkan Kapolri, Idham Azis Bolehkan Keluarga Ambil Jenazah PDP Covid-19, Ini Syaratnya
Telegram mengejutkan Kapolri, Idham Azis bolehkan keluarga ambil jenazah PDP covid-19, ini syaratnya
TRIBUNKALTIM.CO - Telegram mengejutkan Kapolri, Idham Azis bolehkan keluarga ambil jenazah PDP covid-19, ini syaratnya.
Belakangan ini polisi dibuat kerja keras dengan aksi pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan atau PDP covid-19.
Sebagai jalan tengah, Kapolri Idham Azis menerbitkan Telegram agar anggota polisi memerbolehkan warga mengambil jenazah keluarganya yang berstatus PDP Virus Corona.
Namun, Idham Azis juga memberi catatan jenazah PDP covid-19 yang boleh dimakamkan dengan syariat Islam.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram terkait maraknya pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 oleh keluarga.
Surat Telegram tersebut bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan covid-19.
• ILC, Anies Baswedan Beber Penyebab Rekor Kasus Virus Corona Tertinggi Jakarta di Masa PSBB Transisi
• Bukan 2, Indonesia Bahkan Terancam Gelombang III Virus Corona, Pakar Epidemiologi Ingatkan Hal Ini
• Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 di Masa Pandemi Virus Corona, Ada yang Beda dari Sebelumnya
"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk.
Terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
Surat Telegram Kapolri itu katanya juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.
"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur covid 19.
"Namun jika jenazah terbukti negatif covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing," kata Agus.
Kendati begitu, Agus tetap mengingatkan kepada pihak keluarga atau kerabat, bahwa proses persemayaman dan pemakamannya juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.
"Berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah covid-19.
"Sehingga tidak terulang kejadian seperti di video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien covid-19 oleh warga," katanya.
• Blak-blakan di ILC, Karni Ilyas Singgung Zona Merah Surabaya, Risma Tak Peduli Warna, Fokus ke Warga