Virus Corona di Paser
Cegah Kerumunan Orang di Paser, RPH jadi Lokasi Pemotongan Hewan Qurban Idul Adha
Jelang Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Perkebunan Peternakan (DPP)
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Jelang Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Perkebunan Peternakan (DPP) Kabupaten Paser drh Habib mengatakan sosialisasi pelaksanaan ibadah qurban di tengah pandemi Corona atau covid-19 terus dilakukan.
“Kita bahkan sudah road show ke rumah-rumah ibadah dan titik-titik yang biasa melaksanakan ibadah qurban. Kita menyampaikan agar pemotongan hewan qurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) saja, jadi bisa lebih terkontrol dan termonitor pelaksanaannya,” kata Habib, Selasa (14/7/2020).
Sebagaimana penyelenggaran ibadah qurban tahun-tahun sebelumnya, lanjut Habib, proses pemotongan hewan qurban selalu mengundang perhatian banyak orang, termasuk anak-anak.
Untuk menghindari kerumunan banyak orang itu, pelaksanaan pemotongan hewan qurban sebaiknya di RPH.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
“Alhamdulillah, ada beberapa rumah ibadah yang bersedia memotong hewan qurban jamaahnya di RPH, sebagian lagi masih tetap melaksanakannya di tempatnya masing-masing, tapi dengan syarat panitia qurban harus sanggup melaksanakan SOP dan protokol kesehatan,” ucapnya.
Dalam hal ini, kata Habib, DPP hanya memfasilitasi tempat saja, pemotongan hewan qurban tetap dilaksanakan oleh panitia ibadah qurban masing-masing.
“Personil (panitia) yang bisa masuk ke RPH juga kita batasi, menghindari terjadinya kerumunan banyak orang di RPH,” sambungnya.
Baca Juga: Pernah Dapat Asimilasi, Narapidana Bertato Mencuri Lagi di Balikpapan, Polisi Bongkar 11 Lokasi
Agar pemotongan hewan qurban di RPH berjalan tertib dan lancar, DPP akan berkoordinasi dengan Polres Paser dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19 Kabupaten Paser, terkait penyiapan thermo gun untuk mengukur suhu tubuh panitia qurban yang masuk ke RPH.
Setelah hewan qurban dipotong dan dikuliti, panitia dipersilakan membawanya ke rumah ibadah masing-masing untuk dicacah dan ditimbang. Untuk penyaluran daging qurban, DPP berharap panitia membagikannya ke rumah-rumah warga.
Ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penularan virus corona saat masyarakat berkerumun mengambil daging qurban.
Baca Juga: Berkaca pada OTT Bupati Kutim Ismunandar, Wagub Kaltim Ingatkan Petahana tak Pakai Fasilitas Negara
"Jadi lebih baik kita mengalah dengan bekerja ekstra dengan membagikan daging qurban dari rumah ke rumah,” jelasnya.
Habib juga memprediksi jumlah hewan qurban yang dipotong tahun ini berkurang dikisaran 30-40 persen dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kaltim: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir
Hal ini dikarenakan ada beberapa masjid yang tahun ini tidak melaksanakan pemotongan hewan qurban.
Tahun lalu hewan qurban yang dipotong sekitar 1.100 ekor, itu total untuk hewan qurban sapi dan kambing. Tahun ini kemungkinan turun dikisaran 30 sampai 40 persen.
Sebab Masjid Shuhada informasinya tidak memotong hewan qurban tahun ini. "Padahal biasanya disana yang paling banyak memotong hewan qurban,” tambahnya.
Inilah Mereka yang Berhak Dapat Dagingnya
Sebentar lagi, Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah.
Hari Raya Idul Adha memang identik dengan penyembelihan hewan qurban.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan daging qurban ini?
Dan bagaimana pembagian daging qurban nanti?
Dalam buku Q- Circle oleh Amirudin yang dilansir Majalah Suara Muhammadiyah setidaknya ada tiga golongan yang berhak mendapatkan daging qurban.
1. Orang yang Berkurban (Shahibul-qurban)
Dalam surat Al-Hajj (22) ayat 28 disebutkan:
فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28]
Pertama untuk orang yang telah berkurban.
Baik orang tersebut segera memasak atau disimpan dan dimakan saat membutuhkan.
Dikutip Warta Kota, orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
2. Disedekahkan pada Fakir Miskin
Masih dalam buku yang dirangkum Amiruddin, kedua adalah untuk orang yang membutuhkan.
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim]
3. Disedekahkan kepada Orang yang Tidak Minta-minta sesuai kehendak orang yang berkurban
Sebelum itu, hewan yang akan disembelih untuk Kurban, harus dipilih secara cermat saat membelinya.
Sebab, ada syariat yang harus dijalankan, seperti harus jantan, sehat, dan berumur.
Dikutip dari Baznas.go.id, untuk sapi dan kambing, umurnya adalah 2 tahun memasuki umur ke 3 tahun.
Sementara, jika domba harus memasuki tahun ke 2, sedangkan unta telah genap 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.

Ada 4 larangan yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban.
Maka dari itu, perlu diperhatikan sebelum mencari atau membeli hewan Kurban.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu sebagai berikut:
1. Hewan yang buta, buta sebelah, atau jelas butanya
2. Hewan yang sakit, dan nampak jelas sakitnya
3. Hewan yang pincang, dan sangat jelas pincangnya
4. Hewan yang sangat kurus, bahkan seperti tidak terlihat dagingnya.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Ini Pembagiannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/11/siapa-saja-yang-berhak-mendapatkan-daging-qurban-ini-pembagiannya?page=all.
( TribunKaltim.co )