RESMI Status Jaksa Pinangki Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M, Ditahan di Rutan Salemba

Status Jaksa Pinangki tersangka, diduga terima gratifikasi Rp 7 M terkait kasus Djoko Tjandra, kini ditahan di Rutan Salemba.

Editor: Amalia Husnul A
Koleksi pribadi/dok Tribun Timur
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Status Jaksa Pinangki tersangka, diduga terima gratifikasi Rp 7 M terkait kasus Djoko Tjandra, kini ditahan di Rutan Salemba. 

TRIBUNKALTIM.CO - Status Jaksa Pinangki tersangka, diduga terima gratifikasi Rp 7 M terkait kasus Djoko Tjandra, kini ditahan di Rutan Salemba

Nama jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Diduga jaksa Pinangki menerima gratifikasi Rp 7 M, kini Jaksa Pinangki ditahan di Rutan Salemba.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

MAKI Bongkar Janji Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Capai Ratusan Miliar, Begini Dana Disamarkan

Anita Kolopaking - Djoko Tjandra Sudah Bersuara ke Jampidsus, Jaksa Pinangki Bisa Terjerat Tipikor

MAKI Beber Nasib Jaksa Pinangki Lebih Baik dari Prasetijo Utomo, Bandingkan Kejagung dengan Polri

Siapa Suami Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Profil Napitupulu Yogi Yusuf

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar.

Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

 Jawaban Belajar Dari Rumah TVRI Kelas 1-3 SD, Rabu 12 Agustus 2020, Sahabat Pelangi

 Balas Pernyataan Ketua PA 212, Dahnil Sebut Prabowo Tak Berkhianat, Ini Alasan Gabung Jajaran Jokowi

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Dugaanya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," pungkasnya.

 Mengapa Ilmu Geografi Penting, Jawaban Kelas 4-6 SD Belajar Dari Rumah TVRI, Rabu 12 Agustus 2020

 Ramalan Zodiak Rabu 12 Agustus 2020, Leo Bangkit dan Bersinar, Amarah Scorpio Mudah Terpancing

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin.

Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

 Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Wajar Warga Takut Pinjamkan Cangkul kepada Petugas Pemakaman

 Dibuka Kembali untuk Wisatawan Senin 10 Agustus, Ini Protokol Kesehatan Taman Nasional Ujung Kulon

 Jadwal MotoGP Austria 2020, Momentum Brad Binder Bawa KTM Hentikan Dominasi Yamaha

 Tawarkan Gadis Belia Lewat Aplikasi, Janda di Madiun Ditangkap Polisi, Sekali Kencan Rp 800 Ribu

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Dugaan Korupsi" dan Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Jaksa Pinangki Ditangkap, Statusnya Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba serta Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 Milliar Terkait Kasus Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved