Trending Hutan Terakhir Kalimantan, Fakta: dari Ketua Adat Laman Kinipan Ditangkap hingga Ada Petisi
Jadi trending topic di Twitter hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, ini sejumlah fakta yang terjadi dari Ketua Adat Laman Kinipan ditangkap hingga petisi
TRIBUNKALTIM.CO - Jadi trending topic di Twitter hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, ini sejumlah fakta yang terjadi dari Ketua Adat Laman Kinipan ditangkap hingga muncul petisi online
Hari ini, Kamis 27 Agustus 2020 media sosial Twitter diwarnai trending topic Hutan Terakhir Kalimantan, berikut ini sejumlah fakta yang terjadi.
Trending topic Twitter Hutan Terakhir Kalimantan ini terkait dengan munculnya petisi online di laman change.org yang mendesak penghentian operasi perusahaan sawit PT SML di Hutan Adat Laman Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah.
Dalam petisi di laman Change.org yang dibuat Jaga Rimba, disebutkan bahwa pohon-pohon bertumbangan di wilayah adat Laman Kinipan karena dibabat PT SML untuk diubah menjadi kebun sawit.
"Seluruh perizinan operasi untuk PT SML diterbitkan tanpa sedikitpun melibatkan Masyarakat Adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat," tulis inisiator petisi.
• Jelang Kemarau, Polsek Kembang Janggut Rutin Pantau dan Cek Lokasi Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan
• Wisata Kalimantan Timur, Berkemah Nikmati Malam Hutan Tropis di Alam Desa Batu Lepoq Kutim
• Dari Hasil Hutan Kaltara, Dishut Bantu Paket Minyak Kayu Putih dan Madu untuk Tenaga Medis
• TRIBUN TRAVEL Berburu Tiram Pinggiran Hutan Mangrove Teluk Semanting Pulau Derawan, Ini Keseruannya
Melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat, menggelar aksi di depan kantor DPRD Kab. Lamandau, hingga menuju Jakarta untuk mendatangi Kantor Staf Presiden.
"Semuanya tak kunjung memberikan hasil. Hingga kini, pohon-pohon bertumbangan di wilayah adat Laman Kinipan karena dibabat PT SML untuk diubah menjadi kebun sawit," ungkap sumber yang sama.
Hal ini tak lepas dari mandegnya amanat konstitusi Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan, perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Masyarakat Adat.
Draft Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat yang mulai diusulkan sejak 2006 hingga kini belum jelas nasibnya.
"Akibat langsungnya adalah perampasan wilayah adat seperti yang menimpa Masyarakat Adat Laman Kinipan di tahun 2015, melalui SK Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi No. 1/1/PKH/PMDN/2015 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis keterangan di laman tersebut.
Di tengah laju deforestasi yang mengubah hutan menjadi kebun sawit dan kawasan tambang, hutan Kinipan di Lamandau, Kalimantan Tengah adalah salah satu dari hutan hujan yang tersisa.
Menjadi benteng terakhir Sungai Lamandau dan rumah bagi banyak spesies yang dilindungi, seperti Macan dahan (Neofelis diardi borneensis), Orangutan (Pongo pygmaeus), Pohon Ulin (Eusideroxylon zwageri), dan spesies endemik lainnya.
Mengubah hutan Kinipan menjadi perkebunan sawit tidak hanya berakibat pada punahnya hewan-hewan endemik yang dilindungi, tapi juga membuka jalan datangnya banjir berkala, tanah longsor dan mempercepat krisis iklim.
• BLT Karyawan Swasta Ditransfer Hari Ini, Yang Belum Dapat Masih Bisa Setor Rekening ke BPJamsostek
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Terbaru Kamis 27 Agustus 2020 Gemini Hapus Jarak, Virgo Kejar Bahagia
• BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Batch 1 Cair Hari Ini, Menaker Jelaskan Skema Pencairan Setiap Pekan
• PENGAKUAN Rizky Billar, Saat Ini Teman Wanita yang Dekat hanya Lesty Kejora, Masih Tahap Ini
Merampas dan mengubah wilayah adat untuk kepentingan bisnis, merupakan perjudian yang tidak seimbang antara masa depan dengan keuntungan finansial.
Berbagai riset telah menunjukkan bahwa Masyarakat Adat merupakan konservasionis terbaik di garda depan untuk menjaga agar bumi tetap lestari.
Sebab, tidak ada masa depan di planet yang rusak.
"Inilah alasan utama mengapa kami menggalang solidaritas untuk Masyarakat Adat Laman Kinipan di Lamandau, Kalimantan Tengah," tulisnya.
Sebagai generasi muda, kami tidak ingin menukar hutan Kinipan dengan perkebunan kelapa sawit.
Kami memilih masa depan dengan hutan tropis dan bukan dengan perkebunan monokultur skala raksasa.
Jika Hutan Kinipan rusak, maka masa depan kami juga rusak.
Sebab kelak, jika tak ada lagi hutan yang tersisa, uang dan gelar pendidikan tak akan memberi kita oksigen.
Oleh sebab itu, setiap Jumat kami tinggalkan bangku kelas dan melakukan ‘Mogok Sekolah untuk Hutan’ di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) untuk memperjuangkan masa depan yang lebih layak ditinggali bagi kami dan anak-cucu kami kelak.
Ketika pelajar turun ke jalan dan meninggalkan bangku sekolah untuk memperjuangkan hal yang menjadi ‘wewenang orang dewasa’, sudah sepatutnya kita mempertanyakan bagaimana sistem Negara bekerja selama ini.
Bagi kami, alam adalah sebaik-baiknya guru dan Ibu.
Mengajarkan kita banyak hal dan memberi segala tanpa menuntut balas budi.
Kini saatnya kita merayakan seluruh kebaikan yang telah diberikan Bumi dengan merawat dan mempertahankan semua yang tersisa.
Mari bantu pertahankan hutan Kinipan dari gempuran sawit PT SML!
Desak Pemerintah dan DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
• KAPAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 6 Dibuka dan Berapa Kuotanya? Begini Jawaban Pelaksana
• CEK REKENING, BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta Cair 27 Agustus, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Dana dari Djoko Tjandra Disebut Sempat Dibelikan BMW, Berapa Total yang Diterima Jaksa Pinangki?
Petisi ini, hingga Kamis (27/8/2020) pukul 15.00 WIB sudah ditandatangani 6.042 orang.
Berikut link Petisi Hentikan Operasi PT SML di Hutan Adat Laman Kinipan! di Change.org
Persoalan ini juga ditambah dengan penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing oleh polisi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (26/8/2020) siang WIB.
Penangkapan ini diduga terkait dengan konflik lahan antara masyarakat adat tersebut dengan sebuah perusahaan sawit.
Dalam siaran persnya, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan mengatakan Buhing dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Dalam video yang dikirimkan warga kepada Koalisi, terlihat Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi.
Disebut bahwa penolakan itu karena penangkapan tidak berdasarkan alasan dan masalah yang jelas.
"Selain itu, penangkapan terhadap dirinya ( Buhing ) tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi," kata Koalisi dalam rilisnya, Rabu (26/8/2020).
Koalisi menyebut, meski ada penolakan, polisi tetap memaksa menangkap Buhing.
Ia diseret dari dalam rumah menuju mobil hitam yang sudah disiapkan oleh polisi.
"Sementara di dekat mobil tersebut, terlihat polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga," kata Koalisi.
Lebih lanjut, Koalisi menduga penangkapan Effendi Buhing tersebut, terkait dengan gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Sebelum penangkapan itu, Koalisi menyebut telah terjadi eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan.
"Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan," kata Koalisi.
Riswan sendiri merupakan anggota Komunitas Adat Laman Kinipan. Ia ditangkap pada Sabtu (15/8/2020).
Aparat kepolisian mendatangi rumah Riswan di Kinipan dan langsung membawa Riswan ke Rumah Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki.
Di kediaman Kepala Desa Kinipan, aparat kepolisian menyebut bahwa mereka ingin meminta klarifikasi dari Riswan terkait kegiatan warga Kinipan pada 23 Juni 2020, di hutan pada sekitar tempat perusahaan bekerja.
Pada sore itu juga aparat sempat memaksa Willem Hengki dan Riswan untuk berangkat bersama mereka ke Kantor Polsek Delang namun ditolak oleh Willem Hengki.
Sebab, tidak ada surat pemanggilan yang sampaikan oleh aparat kepolisian kepada Riswan dan Kepala Desa sebagai landasan mereka meminta klarifikasi tersebut.
Lalu pada Minggu (16/8/2020), Riswan bersama Kepala Desa Kinipan, menjalani pemeriksaan di kantor Polres Lamandau di Nanga Bulik, dari pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukum tersebut, Riswan akhirnya dibawa ke kantor Polda Kalimantan Tengah.
Adapun Willem Hengki diperbolehkan pulang oleh penyidik untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga Riswan.
Riswan lalu ditetapkan menjadi tersangka oleh oleh aparat.
Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Atas dasar penangkapan Effendi Buhing, Riswan dan beberapa warga lainnya, Koalisi mendesak Polda Kalimantan Tengah segera membebaskan mereka semua.
Koalisi juga meminta penghentian upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman alih fungsi kawasan.
"Mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin PT Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan," tulis Koalisi.
Berikut Rilis Lengkap Siaran Pers Koalisi Keadilan untuk Kinipan:
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Bapak Effendi Buhing mengalami kriminalisasi, siang tadi (26/8/2020).
Ia dijemput secara paksa oleh polisi di rumahnya. Korban sempat menolak karna tidak diberitahu jelas perkaranya dan tanpa surat pemanggilan.
Pak Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil polisi yang dijaga aparat bersenjata api laras panjang.
Kriminalisasi ini diduga merupakan buntut dari penolakan Komunitas Adat Laman Kinipan terhadap rencana perluasan kebun PT. SML yang akan membabat hutan adat milik masyarakat.
Intimidasi dan teror ini bukan pertama kali. Sebelumnya masyarakat adat Laman Kinipan juga terus mengalami intimidasi dan teror.
Sejauh ini, sudah 6 orang masyarakat mengalami kriminalisasi, termasuk Pak Buhing.
[Siaran Pers Koalisi Keadilan untuk Kinipan]
BEBASKAN EFFENDI BUHING, PEJUANG WILAYAH ADAT KINIPAN
Satu lagi pejuang adat Kinipan ditangkap polisi.
Siang ini, Rabu (26/8/2020) Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan menjadi korban kriminalisasi.
Ia dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Dalam video yang dikirimkan warga kepada kami, terlihat Effendi Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi.
Karena penangkapan yang hendak dilakukan kepadanya tidak jelas perkaranya. Selain itu, penangkapan terhadap dirinya tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi.
Video tersebut juga memperlihatkan bahwa Effendi Buhing sempat menolak penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa.
Namun demikian, Polisi memaksa menangkapnya.
Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi.
Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga.
Penangkapan yang dilakukan terhadap Effendi Buhing tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan.
Maka dengan ini kami yang tergabung dalam KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakkan refresif aparat Kepolisian dari POLDA Kalimantan Tengah atas penangkapan saudara Effendi Buhing (Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan) di rumahnya pada hari ini Rabu 26 Agustus 2020.
2. Mendesak agar KAPOLDA Kalimantan Tengah segera membebaskan Effendi Buhing dan 5 (Lima) orang warga Komunitas Adat Laman Kinipan lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.
3. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang berjuang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman Alih Fungsi Kawasan oleh PT. Sawit Mandiri Lestari.
4. Mendesak agar Pemerintah melakukan Evaluasi terhadap Ijin PT. Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan.
TTD
KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN. (*)
-----------------------------------------------------------------
(*)
• AKHIRNYA, Rizki DA Buka Suara Hilangnya Foto Pernikahan di IG, Suami Nadya Mustika Rahayu: Doain Aja
• Viral Video Curhat Istri, Sebut Suami Bilang tak Cinta, Hamil 4 Bulan Dicerai, Bingung Cari Kerja
• MENGENAL Wiji Thukul, Aktivis yang Hilang Sejak Tahun 1998, Hingga 5x Ganti Presiden Belum Ditemukan
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Ribuan Orang Tandatangani Petisi Penghentian Operasi PT SML di Hutan Adat Laman Kinipan Kalteng, https://pontianak.tribunnews.com/2020/08/27/ribuan-orang-tandatangani-petisi-penghentian-operasi-pt-sml-di-hutan-adat-laman-kinipan-kalteng?page=all.
Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin