Perkuat Struktur Modal, Pegadaian Terbitkan Obligasi dan Sukuk dengan Total Rp 3,255 Triliun
PT Pegadaian (Persero) menerbitkan Obligasi dan surat utang berbasis syariah (sukuk) dengan nilai total mencapai Rp3,255 triliun.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT Pegadaian (Persero) menerbitkan Obligasi dan surat utang berbasis syariah (sukuk) dengan nilai total mencapai Rp3,255 triliun, dengan masa penawaran umum pada 16-17 September 2020.
Penerbitan Obligasi dan sukuk ini digunakan untuk memperkuat struktur modal kerja perusahaan.
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan Obligasi dan sukuk yang diterbitkan perusahaan ditawarkan dengan skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), tahap III tahun 2020.
"Penerbitan ini adalah bentuk Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp 2,42 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Rp 835 miliar," ujar Kuswiyoto kepada TribunKaltim.co pada Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: DPR Tegaskan Harus Segera Dibumikan Larangan Pakai Masker Scuba dan Buff, Kain Tipis tak Aman
Dijelaskan bahwa penerbitan Obligasi tersebut merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dengan total nilai Rp7,8 triliun.
Sedangkan sukuk juga merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian sebesar Rp 2,2 triliun.
Kuswiyoto mengumumkan bahwa Obligasi yang di terbitkan oleh Pegadaian, terbagi atas dua seri.
Yaitu Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1,295 triliun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50 persen per tahun dalam jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim akan Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD, Berikut Permintaannya
Baca Juga: Pelaku Modus Beli Ayam Goreng, Terekam CCTV Curi Smartphone Kasir Outlet Kentucky Ndeso Balikpapan
Untuk seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1,125 triliun dan bunga tetap sebesar 6,45 persen per tahun dalam jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.
Sedangkan sukuk yang terbitkan akan dibagi menjadi dua seri yaitu Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp704 miliar dengan bagi hasil setara 5,50% per tahun dan jangka waktu 370 hari.
Untuk Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp131 miliar dengan bagi hasil setara 6,45 persen dan jangka waktu 3 tahun.
Baca Juga: Wabup Chairil Anwar Beber APBD Kukar Sedikit Naik Akibat Pergeseran Anggaran Selama Covid-19
Baca Juga: Hotel Gratis untuk Isolasi Mandiri Kasus Covid-19, Pemkot Balikpapan akan Sewa Kelas Bintang 2 dan 3
Pada tahap pertama dan kedua, Pegadaian telah menerbitkan Obligasi sebesar Rp1,9 triliun dan sukuk sebesar Rp 600 miliar.
Dengan demikian selama tahun 2020 ini perusahaan telah menerbitkan Obligasi dan sukuk sebesar Rp5,755 triliun.
Seperti diketahui, Pegadaian menunjuk lima penjamin pelaksana emisi Obligasi dan sukuk. Lima underwriter tersebut adalah Bahana Sekuritas, BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Indo Premier Sekuritas. Adapun Bank Mega akan bertindak sebagai wali amanat Obligasi.
Perpanjang Program Gadai Tanpa Bunga
Berita sebelumnya. PT Pegadaian (Persero) memperpanjang program Gadai Peduli untuk masyarakat, seperti di antaranya di daerah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Yakni dengan gadai tanpa bunga atau bunga 0 persen untuk pinjaman sampai Rp 1 juta sampai tanggal 31 Desember 2020.
Menurut Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani, program bunga 0 persen adalah salah satu relaksasi selama pandemi covid-19.
Program Gadai Peduli ini sudah berlangsung sejak Mei 2020.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Hal ini tentu membantu masyarakat dalam memperoleh solusi keuangan di tengah pandemi yang berdampak pada kondisi perekonomian.
“Sampai akhir Agustus 2020 tercatat program ini sudah dimanfaatkan oleh lebih dari 2 juta nasabah dengan total pinjaman Rp 1,39 triliun dengan rata-rata pinjaman Rp 690 ribu,” jelas Basuki dalam siaran resminya yang dikirim ke TribunKaltim.co, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Masyarakat dapat mengajukan program tersebut dengan menggadaikan barang dengan melampirkan fotokopi KTP dan mengisi formulir yang sudah disediakan di outlet-outlet Pegadaian.
Agar program ini bermanfaat bagi lebih banyak orang, setiap keluarga hanya boleh mengakses satu transaksi.

“Kondisi pandemi covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Karena itu Pegadaian memperpanjang program ini agar masyarakat dapat merasakan kehadiran perusahaan sebagai solusi keuangan yang tepat dalam memberikan solusi,” lanjutnya.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Selain itu, untuk memutus mata rantai penularan Corona atau covid-19 Pegadaian dalam memberikan pelayanan juga menerapkan protokol pencegahan seperti mensyaratkan nasabah untuk dilakukan pengukuran suhu badan, mencuci tangan, memakai masker dan mengatur jarak dalam bertransaksi.
(Tribunkaltim.co/Heriani)