MENYENTUH! Lihat Anak-anak, Pesan Terakhir Bripka Christin ke Sang Suami, Nasib Wabup Erdi Dabi Kini
Bripka Rifael Mubarak, suami Bripka Christin M Batfeny mengatakan, almarhumah istrinya sempat menitipkan pesan terakhir sebelum korban berpulang.
Paulus menegaskan, kejadian yang melibatkan Erdi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang."
"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.
Ia menegaskan, status Erdi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.
Paulus pun meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung.
Publik diminta tidak berspekulasi terkait dengan kasus ini.
"Terkait hal politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya."
"Urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," paparnya.
Baca: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Anggota Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Diduga Mabuk
Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu.
Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh pelaku.
"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Terakhir Bripka Christin untuk Suami Tercinta: Pa, Saya Pergi Duluan, Lihat Anak-anak" dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara