Apresiasi Kebijakan Jam Malam, KADIN Balikpapan Sebut Ada Hal yang Butuh Evaluasi
Pemerintah Kota Balikpapan ( Pemkot Balikpapan ) Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Edaran Walikota Nomor 100/438/Pem
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan ( Pemkot Balikpapan ) Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Edaran Walikota Nomor 100/438/Pem tentang pemberlakuan jam malam, ditujukan bagi masyarakat.
Utamanya semua pelaku usaha. Maupun pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum.
Edaran ini berlaku sejak 7 September 2020 lalu. Aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
Hal ini tentu memberi dampak yang cukup berarti bagi pelaku usaha. Seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) yang selama pandemi, sangat terdampak.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Penurunan omzet tentu tidak dapat dielakkan, tanpa tahu kapan regulasi ini berakhir. Mengikuti perkembangan terkini kondisi kasus terkonfirmasi virus Corona.
Menurut Ketua Kamar Dagang Dan Industri Kota Balikpapan ( KADIN Balikpapan ) Yaser Arafat, adanya pemberlakuan jam malam merupakan upaya pemerintah, untuk memutus mata rantai virus asal cina yang penyebarannya kian cepat.
"Kami apresiasi. Hanya saja, bagi kami pelaku usaha, perlu kepastian sampai kapan dan berapa lama ini akan diberlakukan," ujar Yaser Arafat, Minggu (20/9/2020).
Ia memandang perekonomian saat ini cukup memprihatinkan. Dan diambang resesi. Daya beli masyarakat turun, dibarengi dengan susahnya mengumpulkan pundi-pundi rupiah.
Ia paham dengan kebijakan-kebijakan terbaik yang diambil pemerintah. Namun pihaknya sebagai pelaku usaha juga meminta perhatian.
Ia mempertanyakan apakah di atas pukul 10 malam, potensi penularan kian besar? padahal dari pagi hingga malam rentannya cukup panjang.
Sehingga menurutnya, hal ini butuh di evaluasi. Pelaku usaha kecil yang beroperasi di atas jam 10 malam volumenya tidak besar.
Baca Juga: Langkah Nyata, BKP Klas II Tarakan Sukseskan Pekarangan Pangan Lestari di Kaltara
Baca Juga: Geledah Rumah Pengedar, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Narkoba Jenis Sabu di Loa Kulu Kukar
Pihaknya menawarkan solusi, pemerintah menempatkan petugas protokol kesehatan di seluruh fasilitas publik yang ada, tidak hanya di warung kopi.
Kalau aktivitas tertinggi dan penyebaran terbanyak di pasar maupun minimarket, disitulah wajib dijaga dan diterapkan protokol kesehatannya.
Sementara di warung kopi tinggal menertibkan pemiliknya saja. Tetap diperbolehkan beroperasi.
Seluruh pengunjungnya diawasi betul-betul menerapkan protokol kesehatan. Mereka duduk dan berjaga untuk mengedukasi kepada masyarakat.
"Adanya pembatasan yang membuat ekonomi terganggu. Kecuali pemerintah memberi kompensasi besar untuk UMKM, tidak masalah. Kondisi sekarang tidak pasti. Jika bisa makan hari ini, belum tentu besok bisa," pungkasnya.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus
• Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov
• Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat
(TribunKaltim.co/Amiruddin)