Lingkup Tugas MENKO Luhut, Jokowi Ubah Nomenklatur, Daftar Proyek Prioritas Nasional Kemenko Marves
Mengenal lingkup tugas dan kewenangan Menko Luhut, Jokowi mengubah nomenklatur di periode kedua, kata Luhut soal sebutan menteri segala urusan
- Integrasi Pelabuhan Perikana dan Fish Market Bertaraf Internasional
- Ibu Kota Negara (IKN)
- Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN Paloh Aruk, PKSN Nunukan, PKSN Atambua, PKSN Kafemenanu, PKSN Jayapura, PKSN Merauke)
- Wilayah Adat Papua : Wilayag Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay
- Pengembangan Wilayah Metropolitan (WM Palembang, WM Banjarmasin, WM Denpasar, WM Makassar)
• Chelsea Kalah Melawan Liverpool, Kepa Alami Blunder, Ditanggapi Frank Lampard
• Selingkuh dengan Tukang Ledeng dan Jenderal, PRT Indonesia Dibunuh Pacar, Sindir Ranjang & Finansial
- Pembangunan Kota Baru (Maja, Tanjung Selor, Sofifi, Sorong)
- Pemulihan Pasca Bencana Daerah Terdampak (Kota Palu dan sekitarnya, Pulau Lombok dan sekitarnya, serta Kawasan Pesisir Selat Sunda)
- Pemulihan Empat Daerah Aliran Sungai Kritis
- Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3
- Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana
- Penguatan Keamanan Laut di Natuna
Penjelasan Luhut
Sebelumnya Luhut sempat angkat bicara soal tudingan yang menyebut dirinya menteri segala urusan.
Menurut Luhut, sebagai menteri koordinator, dirinya harus mengkoordinir kementerian yang ada di bawahnya.
Saat ini, kementerian yang dibawahi Kemenko Maritim dan Investasi, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).