Bawa 5 Kg Sabu Oknum DPRD Palembang Ditangkap BNN, Dipecat Sebagai Kader Golkar

Seorang oknum anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan tertangkap membawa 5 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Oknum anggota DPRD Palembang saat digelandang BNN karena membawa 5 kg sabu 

TRIBUNKALTIM.CO-Seorang oknum anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan tertangkap membawa 5 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Ia ditangkap petugas gabungan dari BNN Sumatera Selatan.

Mengenai oknum anggota DPRD yang tertangkap BNN, Wakil Ketua DPRD kota Palembang M Ali Syaban angkat bicara.

Ali mengatakan, D merupakan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Golkar.

Saat ini mereka menyerahkan kasus tersebut ke pihak BNN untuk dilakukan tindak lanjut.

Baca Juga:Geledah Rumah Pengedar, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Narkoba Jenis Sabu di Loa Kulu Kukar

Baca Juga:Petani Rumput Laut di Nunukan Jadi Kurir Sabu, Diduga Disuruh Oknum Narapidana di Lapas

"D sepertinya sudah lama diikuti BNN. Informasi penangkapan D benar. Jadi anggota DPRD itu harus bersih apalagi narkoba,"kata Ali melalui sambungan telepon.

Mengenai sanksi yang dikenakan, Ali mengaku masih akan melihat peraturan dari KPU serta undang-undang untuk memastikan D apakah dipecat atau tidak sebagai anggota DPRD kota Palembang.

"Sekarang segala sesuatunya kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD kota Palembang inisial D karena kedapatan membawa lima kilogram sabu dan menyembunyikan ribuan butir pil ekstasi.

Penangkapan D sendiri berlangsung di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pagi tadi, Selasa (22/9/2020). Selain D, petugas juga menangkap lima orang lain yang diduga adalah kurir tersangka.

Kronologis

Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD kota Palembang inisial D karena kedapatan membawa lima kilogram sabu dan menyembunyikan ribuan butir pil ekstasi.

Penangkapan D sendiri terjadi di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pagi tadi, Selasa (22/9/2020).

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan, awalnya, polisi melakukan pengembangan terkait kasus penangkapan F di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang merupakan pemilik PO Bus Pelangi.

Hasil pengembangan diketahui bahwa D, seorang anggota DPRD Kota Palembang, ternyata ikut terlibat serta menjadi bandar untuk mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

Petugas yang sudah mendapatkan identitas D langsung mengintai dan menangkapnya saat sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan.

"Di motor itu kami dapatkan lima kilogram sabu," kata Jon saat memberikan keterangan pers secara langsung, Selasa.

Usai mendapatkan barang bukti lima kilogram sabu, penyelidikan kembali dilakukan.

Petugas mendapati ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan tersangka di dalam tempat usaha loundry miliknya tersebut.

"Saat di laundry ada beberapa tersangka lagi yang kita amankan. Total ada enam orang yang terdiri empat laki-laki dan dua perempuan.

Satu di antanya adalah D, anggota DPRD kota Palembang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu dan ribuan ekstasi tersebut didatangkan oleh D dari Aceh untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.

"Sekarang peran-peran tersangka yang lain masih didalami. Tersangka sekarang masih diperiksa," ungkap Jon

Dipecat Golkar

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar wilayah Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex sangat menyayangkan terkait penangkapan terhadap D yang merupakan anggota DPRD kota Palembang lantaran menjadi bandar narkoba.

Dodi saat dikonfirmasi tak menyangkal jika D merupakan kader muda mereka yang telah terpilih sebagai anggota DPRD kota Palembang periode 2019-2024.

"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung diberhentikan dari partai," kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020).

Menurut Dodi, tindakan yang dilakukan oleh D telah mencoreng nama baik partai Golkar sebagai perahunya untuk duduk dikursi legislatif. Sehingga, pihak partai akan menunggu proses hukum terhadap dirinya.

"Kami akan lebih selektif memilih kader. Pasti diganti jika bersalah," jelasnya.

Partai Golkar tak akan beri bantuan hukum

Terpisah, Sekretaris DPD Golkar Sumatera Selatan Herpanto mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi terkait penangkapan D oleh pihak BNN.

Dijelaskan Herpanto, partai Golkar tak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap D jika terbukti bersalah menjadi seorang bandar narkoba.

"Jika terbukti bersalah, kami tidak akan memberikan bantuan hukum, karena sudah mencoreng nama baik partai Golkar. Kami menunggu hasil penyelidikan saja," singkatnya. (*)

Baca Juga:Simpan Sabu di Balik Celana, Pemuda Desa Miau Baru Kutai Timur Diamankan Polisi

Baca Juga:Buat Persiapan Biaya Persalinan Istri, Pria di Samarinda Ini Nekat Edarkan Ekstasi dan Sabu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPRD Palembang Serahkan Kasus Anggota Dewan Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu ke BNN", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/18511951/dprd-palembang-serahkan-kasus-anggota-dewan-tertangkap-bawa-5-kg-sabu-ke-bnn

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved