Polsek Kenohan Bongkar Kasus Narkoba di Lokasi Kebun Sawit, Ditemukan Satu Pipet Kaca Buat Sabu

Polesk Kenohan Porlres Kukar mengungkap kasus narkotika di lokasi kebun sawit, di Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan.

Editor: Budi Susilo
DOK Tribunnews.com
Narkotika jenis sabu. Polesk Kenohan Porlres Kukar mengungkap kasus narkotika di lokasi kebun sawit, di Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Polesk Kenohan Porlres Kukar mengungkap kasus narkotika di lokasi kebun sawit, di Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur

Kapolsek Kenohan AKP Salamun menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut menjelaskan, adanya aktivitas yang berkaitan dengan kasus narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Dan polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

“Sekitar pukul 01.00 Wita, Anggota Polsek Kenohan mendatangi lokasi yang dimaksud, hari Selasa,” kata Salamun kepada TribunKaltim.co, Rabu (30/1/2020).

Kala itu, polisi menemukan seorang pria berinisial ME yang mencurigakan.

Dan polisi akhirnya menemukan sejumlah barang bukti dari ME.

Yakni satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkoba jenis sabu.

“ME mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Salamun.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kenohan, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat

Hasilnya, ME menyebut menerima narkoba jenis sabu dari pria berinisial AS.

Polisi kemudian mendatangi AS di Desa Ginting Tanah, beberapa jam setelah menangkap ME.

“AS saat itu sedang berada di lapangan bola, polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan satu buah poket narkoba jenis sabu,” kata Salamun.

Baca Juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sambangi Lokasi Longsor di Tarakan, Ingatkan Persoalan IMB

Baca Juga: Pelanggar Protokol Covid-19 di Samarinda Masih Tinggi, Banyak Anak Muda Tanpa Masker tak Pakai Helm

AS juga mengakui, barang bukti yang ditemukan polisi adalah miliknya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, AS dibawa ke Polsek Kenohan, pada hari yang sama usai penangkapan.

Tangkap 6 Tersangka Kasus Narkoba

Berita sebelumnya. Pada pekan pertama Juli 2020, Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Kukar mengamankan enam pelaku tindak pidana narkoba.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat ditemui pewarta, di Mapolres Kukar, Tenggarong, Rabu (8/7/2020). Tak hanya di Kukar, tersangka lain juga ada yang diamankan di Samarinda.

Kejadian bermula dari penangkapan salah satu pelajar di Kukar berinisial MR, 17 tahun. Yang membeli narkoba jenis sabu dari AP, 33 tahun, dan FY, 42 tahun.  "Total ada lima TKP (tempat kejadian perkara) dengan jumlah BB 10 gram," kata Andrias Susanto.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Kemudian, Kepala Satreskoba Iptu Romi menjelaskan, TKP pertama di Samarinda, pada Kamis lalu (2/7/2020). Dari tangan MR, Satreskoba Kukar mengamankan sabu seberat 0,74 gram, sedangkan dari AP dan FY seberat 1,52 gram.

Tidak sampai disitu, tim yang dipimpin IPTU Romi langsung melakukan pengembangan dihari yang sama. Dan mengarah kepada seseorang berinisial JR, merupakan penghubung antara AP dan FY dengan seseorang yang saat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutai Kartanegara, HD. Satreskoba juga kembali mengamankan sabu-sabu dari kantong JR sebanyak satu poket sabu-sabu seberat 5,72 gram.

Baca juga; Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Balikpapan Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Wafer Chcocolate

Baca juga; Bawaslu Temukan Puluhan Nama Warga Dicatut untuk Dukung Paslon Perseorangan pada Pilkada Samarinda

Saat di lokasi penangkapan AP dan FY, turut ditemukan seorang pelaku lagi berinisial HS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di saku HS sebuah stop kontak listrik. Saat dibongkar ternyata didalam stop kontak ditemukan 13 poket sabu-sabu, seberat 3,43 gram.  "Barang tersebut dijual per poket seharga Rp 200 ribu," ujar Romi.

Sementara itu, dihari yang berbeda. Pelaku lain ET, diamankan di Kecamatan Sebulu. Dari tangan ET, kepolisian berhasil mendapati dua poket sabu-sabu dengan total berat 2,52 gram.

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

IPTU Romi menjelaskan, meskipun MR yang masih dibawah umur. Tidak melepaskan MR dari jeratan hukum. MR tetap akan diproses, dan menyerahkan proses penahanannya nanti kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Akibat tindakan para pelaku, seluruhnya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. 

(TribunKaltim.co/Sapri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved