Demo Tolak UU Omnibus Law

Demo Mahasiswa di Tanjung Selor, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Temui Massa, Ikut Menolak UU

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara ( DPRD Kaltara ), Norhayati Andris, menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara ( DPRD Kaltara ), Norhayati Andris, menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara ( DPRD Kaltara ), Norhayati Andris, menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja diketahui menuai penolakan dari berbagai kalangan, utamanya buruh dan mahasiswa.

Sejumlah pasal dalam undang-undang itu, dianggap merugikan buruh atau pekerja.

Norhayati menyatakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja di hadapan mahasiswa yang berunjuk rasa di kantornya, Jl Kolonel Soetadji, Tanjung Selor.

Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW

Termasuk di hadapan ratusan buruh, yang berunjukrasa di Pendopo Lapangan Agatis, Tanjung Selor.

"Menindaklanjuti aspirasi peserta aksi, kami segenap pimpinan dan anggota DPRD Kaltara menyatakan menolak UU Cipta Kerja," kata Norhayati Andris, di hadapan pengunjuk rasa.

Norhayati Andris mengaku turut mendukung upaya judicial review, atau uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan tindak lanjuti aspirasi ini ke DPR-RI," tambahnya.

Ditemui seusai menerima peserta unjuk rasa, politisi PDIP Kaltara itu mengaku menolak pengesahan UU Cipta Kerja, berdasarkan aspirasi mahasiswa dan buruh.

Baca Juga: Serikat Buruh Bersama DPR Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja

Baca Juga: Buruh Menolak Keras Sistem Kejar Tayang RUU Cipta Kerja yang Dipaksakan Pemerintah dan DPR

Meskipun diakuinya, dirinya belum begitu membaca undang-undang yang menuai protes tersebut.

"Yang jelas kita akomodir apa yang menjadi aspirasi mahasiswa dan buruh. Apalagi menurut mereka, ada beberapa hal yang merugikan buruh atau pekerja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua GMNI Tanjung Selor, Martinus, mengatakan aksi itu merupakan bagian reaksi terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja ini tidak mengakomodir hak-hak buruh, bahkan cenderung merugikan nasib buruh. Makanya kami aliansi fraksi rakyat menolak UU Cipta Kerja ini,'' ujar Martinus.

Ditambahkan Martinus, aksi tersebut juga mendesak DPRD Kaltara meneken pernyataan penolakan UU Cipta Kerja.

Termasuk menyampaikan aspirasi penolakan itu ke DPR RI.

Pantauan TribunKaltara.com, unjuk rasa mahasiswa dan buruh berjalan lancar.

Personel Polda Kaltara, TNI, Satpol-PP terlihat mengawal ketat jalannya unjuk rasa.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.

Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.

Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.

Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.

"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.

Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.

"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.

Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.

Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.

Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.

Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu

Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun

Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.

"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.

Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.

Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.

"Bahkan mungkin pernyataan saya ini, banyak kawan-kawan yang tidak sepakat. Tapi bisa diuji nanti, satu dua tahun ke depan, apakah pertumbuhan ekonomi dan penanaman investasi tumbuh? Jawabannya menunggu waktu itu," pungkasnya.

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved