Demo Tolak UU Omnibus Law

Said Iqbal Pastikan Hari Ini Tak Ada Lagi Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Lakukan Langkah Lain

Selanjutnya KSPI akan melakukan langkah lainnya setelah aksi mogok massal selama 3 hari.

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Mereka merencanakan aksi terbesar hari ini dan berencana akan mengepung gedung DPR-RI untuk mendesak UU Cipta Kerja untuk segera dicabut.

Omnibus law UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan, khususnya para serikat pekerja.

Meski mengalami penolakan yang masif dari sejumlah serikat pekerja, DPR-RI dan Pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan disahkan pada Senin lalu.

Kapolda Maluku Nekat Terobos Lemparan Batu

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Baharudin Djafar terobos lemparan batu saat ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di kampus Universitas Pattimura Ambon, Kamis (8/10/2020) sore.

Saat terjadi pelemparan, Kapolda yang didampingi Kapolres Ambon, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang dan sejumlah aparat berpakaian preman langsung berjalan masuk ke halaman kampus hendak menghentikan kericuhan.

 Stefano Pioli Mulai Lega, Ibrahimovic Sembuh dari Covid-19, AC Milan Bakal Sulitkan Inter Milan

 LENGKAP Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 4-6: Bangun Ruang, Belajar dari Rumah Jumat 9 Oktober 2020

 Pemerintah akan Tindak Tegas Aksi Anarkis Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tindakan Kriminal

Kedatangan Kapolda sempat mendapat penolakan, namun Djafar terus berjalan menghampiri massa dan mengajak berdialog.

Di hadapan mahasiswa, Kapolda meminta mereka untuk menyampaikan tuntutan aksi agar nantinya ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

"Saya hanya mau harapan ade-ade akan saya lihat, mari kita urai masalahnya," kata Kapolda.(*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Besok Tak Ada Lagi Aksi Buruh Tolak Undang-Undang Cipta Kerja


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved