Darurat Narkoba

Polresta Samarinda Amankan Narkotika Jenis Sabu yang Dikirim dari Aceh Seberat Satu Kilogram

Peredaran Narkotika jenis sabu antar pulau berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Satreskoba Polresta Samarinda saat press rilis pengungkapan kasus narkoba yang dikirim dari Provinsi D.I. Aceh, Selasa (13/10/2020). 

Baca Juga: Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Berau Tegas Tolak Omnibus Law Khusus di Klaster Ketenagakerjaan

Baca Juga: Hampir Selesai, Dua Gereja di Tarakan Kaltara dalam Progam TMMD ke 109 Capai 96 Persen

Baca Juga: Perusda PDPAU Samarinda Belum Pernah Sumbang PAD dan 2 Tahun Terakhir PDAM Sesuai Target

Percakapan PT melalui pesan singkat, diketahui memesan barang haram itu dari pria berinisial RK dan BY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Jur pengiriman barang ini (narkoba) masih kita dalami, karena informasi terputus sampai di pelaku PT. Rencana pelaku FH-lah yang bertugas menyebar di area Samarinda," pungkas Andika.

Baca Juga: Balikpapan Puncaki Capaian Investasi di Kalimantan Timur, Prioritas Gairahkan Ekonomi

Baca Juga: Jadwal Sidak Gas Elpiji 3 Kg di Penajam Paser Utara, Pengiriman dari Agen ke Pangkalan tak Sesuai

Didalami dari keterangan PT, polisi juga mengetahui sedikitnya pengiriman barang haram sudah dilakukan PT sebanyak empat kali dari daerah Aceh, selama setahun terakhir.

"Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara," tutup Andika.

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved