Darurat Narkoba
Polresta Samarinda Amankan Narkotika Jenis Sabu yang Dikirim dari Aceh Seberat Satu Kilogram
Peredaran Narkotika jenis sabu antar pulau berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika jenis sabu antar pulau berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Diketahui sabu dengan berat total satu kilogram ini dikirim oleh seorang bandar dari Provinsi Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam.
Berat total rincian yang diamankan dari tangan tiga pelaku sendiri 511,8 gram brutto dan 510,4 gram brutto yang disimpan dalam sebuah plastik hitam.
Penangkapan pelaku sendiri hasil dari penyelidikan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda yang sudah seminggu bergerak mengintai pergerakan barang haram tersebut.
Baca Juga: Target PAD Balikpapan Turun, Realisasi Capaian Hampir 100 Persen
Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone
Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab
Hingga akhirnya diketahui salah satu pelaku berinisial PT yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Klas II A Samarinda.
Diketahui pria 43 tahun ini telah terlibat kasus serupa pada 2017 dan mendapatkan putusan vonis selama 11 tahun penjara.
Kasus narkotika seberat 1.022,2 gram brutto ini sendiri berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (9/10/2020) pukul 18.05 Wita, malam lalu.
Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras
Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai
PT (43) warga jalan KH Agus Salim, Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda kota merupakan otak dari peredaran barang haram ini yang dipesannya dari bumi Serambi Mekkah, Aceh.
Barang haram yang dipesan tiba di Kota Tepian, PT lantas meminta bantu rekannya berinisial AR (43) yang berperan sebagai perantara dengan kurir.
Pengungkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat dan penyelidikan kami di lapangan selama satu minggu.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
"Kami amankan 1 kg (sabu) dari tangan salah seorang tersangka yaitu AR yang menyembunyikan 2 bungkus besar narkoba jenis sabu di dalam jok motor jenis matik dengan berat masing-masing 511,8 dan 510,4 gram," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Selasa (13/10/2020).
Diamankannya AR di kawasan pergudangan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang (9/10/2020), petugas kepolisian pun mendapat petunjuk dari keterangan AR.
Bahwasanya barang haram tersebut hendak diantar kepada pelaku lain berinisial FH (32) yang berperan sebagai kurir.
Baca Juga: 14 Oktober 2020, Kodam VI/Mulawarman Lepas Bantuan Sembako dan Anggota Operasi Yustisi di Samarinda
Baca Juga: 2 Tenaga Kontrak dan 2 Anggota DPRD Kubar Positif Corona, Penutupan Gedung Wakil Rakyat Diperpanjang
FH sebelum diamankan ternyata sudah terlebih dulu membuat janji dengan pelaku AR di sekitar Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
FH tak menyangka yang menghubungi dirinya berjanjian ternyata petugas kepolisian, AR pun datang bersama petugas berpakaian sipil dan berhasil meringkus FH dan mengaku barang dari PT.
Hasil pengembangan dari keduanya mengerucut pada pelaku PT yang merupakan warga binaan di Lapas (Narkotika Klas IIA Samarinda) Bayur.
"Sehingga atas informasi tersebut langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ungkap Andika.
Ditangkapnya ketiga pelaku ini, akhirnya polisi melakukan penyidikan dan diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Aceh.
Informasi didapat setelah petugas berhasil mengetahui isi percakapan (melalui proses pemeriksaan) ponsel milik PT yang telah diamankan.
Baca Juga: Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Berau Tegas Tolak Omnibus Law Khusus di Klaster Ketenagakerjaan
Baca Juga: Hampir Selesai, Dua Gereja di Tarakan Kaltara dalam Progam TMMD ke 109 Capai 96 Persen
Baca Juga: Perusda PDPAU Samarinda Belum Pernah Sumbang PAD dan 2 Tahun Terakhir PDAM Sesuai Target
Percakapan PT melalui pesan singkat, diketahui memesan barang haram itu dari pria berinisial RK dan BY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jur pengiriman barang ini (narkoba) masih kita dalami, karena informasi terputus sampai di pelaku PT. Rencana pelaku FH-lah yang bertugas menyebar di area Samarinda," pungkas Andika.
Baca Juga: Balikpapan Puncaki Capaian Investasi di Kalimantan Timur, Prioritas Gairahkan Ekonomi
Baca Juga: Jadwal Sidak Gas Elpiji 3 Kg di Penajam Paser Utara, Pengiriman dari Agen ke Pangkalan tak Sesuai
Didalami dari keterangan PT, polisi juga mengetahui sedikitnya pengiriman barang haram sudah dilakukan PT sebanyak empat kali dari daerah Aceh, selama setahun terakhir.
"Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara," tutup Andika.
(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)