Demo Tolak UU Omnibus Law

Serikat Buruh Penajam Paser Utara Demo Tolak UU Cipta Kerja, Minta Dukungan DPRD dan Bupati AGM

Serikat buruh Kabupaten Penajam Paser Utara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo)

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN SARI
Serikat buruh Kabupaten Penajam Paser Utara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara ( DPRD PPU ) Kalimantan Timur, menyuarakan penolakan undang- undang atau UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law, Rabu (14/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DIAN SARI 

Sebenarnya tidak sulit melacak dari digital forensik," kata Hermawan dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras

Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai

Hadir pula dalam diskusi tersebut tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, dan Deklarator KAMI ( Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ), Refly Harun.

Percakapan yang terekam dalam jejak digital bisa menjadi indikasi para pihak yang diduga terlibat.

Hermawan menjelaskan ada enam klaster kelompok yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.

1. Klaster pertama adalah mereka yang hanya sekadar ikut-ikutan, senang diajak demonstrasi dan tahu akan ada kekerasan.

"Itu biasa kalau kita tahu karakter anak-anak dalam SMA yang terbiasa dalam lingkungan tawuran. Biasanya korbannya yang ini," kata Hermawan.

Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone

Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab

2. Kelompok yang mengajak-ajak temannya.

"Biasa ada 5 orang, setengah ada kepentingan, setengah ada pengetahuan sedikitlah."

3. Ketiga adalah mereka yang mengajak dan berbekal materi.

"Dari yang tertangkap itu ada yang bawa uang. Rp 50 ribu khusus untuk nimpuk/melempar. Janjinya dibayar di belakang begitu ketangkap mereka bingung," kata Hermawan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved