Demo Tolak UU Omnibus Law
Masih Tunggu Arahan Soal Omnibus Law, Disnaker Balikpapan Harap tak Ada Buruh Mogok Kerja
Penolakan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilakukan oleh mahasiswa, kemarin di depan gedung DPRD Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penolakan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilakukan oleh mahasiswa, kemarin di depan gedung DPRD Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur berjalan kondusif.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Arbain Side menyebut masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Terkait aturan kontroversial tersebut, apakah ada perpres yang menjelaskan setiap pasalnya atau direvisi atau mungkin dibatalkan.
“Itu kan keputusan pusat. Nah kita di tingkat kota menunggu hasil. Sifatnya nanti sosialisasi,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Selama Sembilan Bulan, Total Sudah Ada 16 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polresta Samarinda
Baca Juga: Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 di Balikpapan, Tertinggi Sampai Rp 350 Ribu Setiap Ada Kematian
Ia menyebut selama ini Disnaker sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Kota Minyak untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Balikpapan.
Saat ditanya apakah sudah ada perusahaan yang menerapkan UU Omnibus Law di Kota Minyak, mengingat statusnya yang sudah disahkan DPR RI, Arbain tak banyak menjawab.
Menurutnya langkah koordinasi yang dilakukan disnaker bersama serikat buruh merupakan upaya mencari kepastian hukum.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Arbain berharap masyarakat Balikpapan terutama buruh tidak melakukan aksi mogok kerja. Apalagi melakukan unjuk rasa selama aspirasi pekerja belum ada hasilnya.
“Ini kan aspirasi yang disampaikan. Harapannya itu didengarkan. Jadi kita masih menunggu,” katanya.
Menurutnya serikat buruh meminta agar LKS Tripartit yang berjenjang dari tingkat kota, provinsi dan di tingkat pusat, dapat menyampaikan kegelisahan mereka khususnya beleid yang membahas upah, cuti dan hak pesangon.
Baca Juga: Ada 1,209 Warga Bontang Belum Punya KTP Elektronik
Baca Juga: Daftar Pemilih Tetap Bulungan Bertambah 1.034 Orang, Begini Sebaran di 10 Kecamatan
“Ada beberapa poin. Maksudnya kalau itu memang merugikan para buruh itu diminta. Direvisi,” ujarnya.
Jika ternyata hasil dari pengesahan UU Cipta Kerja itu memang memberatkan para pekerja, maka disnaker akan mengajukan perubahan melalui DPRD. Sesuai apa yang diperjuangkan serikat buruh.
“Kalau drafnya sudah disampaikan, kita akan membentuk tim dan kita bahas,” tegasnya.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat
Konsep Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.
Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.
Konsep UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.
Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.
Baca Juga: Menjamin Tidak Munculkan PHK dari Pola Penerapan Merger 3 Bank BUMN Syariah
Baca Juga: Diet Air Putih Selama 5 Tahun, tak Makan di Tengah Malam, Lihat Perubahan Tubuh Pelawak Yadi Sembako
Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.
Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.
"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.
Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.
"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.
Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.
Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.
Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.
Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu
Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun
Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.
"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.
Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.
Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.
"Bahkan mungkin pernyataan saya ini, banyak kawan-kawan yang tidak sepakat. Tapi bisa diuji nanti, satu dua tahun ke depan, apakah pertumbuhan ekonomi dan penanaman investasi tumbuh? Jawabannya menunggu waktu itu," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia dan Heriani)