Akhirnya John Kei Bicara, Tak Tinggal Diam Terancam Hukuman Mati, Keterangan Berbeda dengan Nus Kei
Akhirnya John Kei Bicara, tak tinggal diam terancam hukuman mati, keterangan berbeda dengan Nus Kei
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya John Kei Bicara, tak tinggal diam terancam hukuman mati, keterangan berbeda dengan Nus Kei.
The Godfather of Jakarta John Kei akhirnya angkat bicara soal tuduhan kasus pembunuhan berencana yang dialamatkan padanya.
John Kei pun memberi keterangan yang sama sekali berbeda dengan Nus Kei.
Diketahui, kasus pembunuhan di Green Lake City beberapa waktu lalu menghebohkan publik.
Kasus penyerangan rumah Nus Kei dan pembunuhan anak buahnya dengan tersangka John Kei kini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pasca pelimpahan berkas perkara, John Kei pun mulai berani buka-bukaan di depan awak media terkait kasus pertikaian yang telah membuat seorang anak buah Nus Kei tewas dibacok di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat itu.
Baca juga: Lengkap, Kumpulan Ucapan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Cocok Bagikan di WhatsApp dan Facebook
Baca juga: Cara Resmi Daftar BLT UMKM, Caranya Mudah, Lalu Tunggu SMS BRI, Banpres Bukan Lewat ww.depkop.go.id
Baca juga: BEM SI Ultimatum Jokowi, Deadline 8 x 24 Jam Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, Ancaman Tak Main-Main
Baca juga: Sakti, Djoko Tjandra Tertidur Saat Sidang Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu, Hakim Tak Tinggal Diam
John Kei membela diri.
Dia merasa tak pernah memerintahkan untuk membunuh Nus Kei dan kelompoknya.
Dia pun menuding Nus Kei telah berbohong soal motif di balik penyerangan itu.
Kompas.com pun merangkum beberapa pernyataan yang berada antara John Kei dan Nus Kei selama kasus ini berjalan.
1. Hubungan Nus Kei-John Kei
Pernyataan itu dilontarkan John Kei ketika dirinya masih dalam keadaan terborgol di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Dia geram Nus Kei selalu mengaku-ngaku sebagai pamannya.
"Bahwa apa yang disampaikan statement Agarapinus (Nus) itu semua dibuat-dibuat.
Itu semua omong kosong belaka dia itu bukan siapa-siapa saya.
Dia anak buah saya," kata John Kei.
Hal berbeda dikatakan Nus Kei. Dia mengaku sebagai saudara dekat John Kei ketika ditemui di kediamannya.
"Kami adalah keluarga, apalagi saya sebagai pamannya.
Saya enggak berpikir kejadian itu terjadi, padahal saya sudah menduga," ujar dia, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Update, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Sekitar 350 Ribu, Cek prakerja.go.id
2. John Kei merasa tidak bersalah
John Kei pun kembali mengatakan bahwa dia tak merasa bersalah atas peristiwa penyerang tersebut.
Dia hanya menyuruh anak buahnya untuk menagih uang Rp 2 miliar yang dijanjikan Nus Kei akan dikembalikan.
"Saya kasih kuasa ke saudara saya Daniel Far Far untuk menagih dia.
Jadi kalau peristiwa apapun saya enggak tahu.
Saya cuma suruh menagih hak saya ke dia apa salah," kata John Kei.
"Saya baru bebas 7 tahun 10 bulan dipenjara, saya bebas saya buat maslaah saya orang gila," tambah John Kei, Senin (19/10/2020).
Hal berbeda disampaikan Nus Kei.
Dia malah meminta John Kei mengakui semua perbuatannya terkait penyerang tersebut.
Nus Kei meyakini John terlibat dalam penyerangan itu.
"Saya berpesan agar dia mengakui bahwa dia sudah berbuat dan mengakui," kata Nus Kei, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Seru, Aksi Teatrikal BEM SI Matinya Demokrasi, Tonton Live Streaming Kompas TV, TV One dan iNews TV
3. Bertengkar karena masalah tanah atau utang?
John Kei mengaku awal mula perselisihan terjadi ketika Nus Kei datang menemuinya di Salemba untuk dengan maksud meminjam uang sebesar Rp 1 miliar.
Nus Kei berjanji akan mengembalikan uang tersebut menjadi Rp 2 miliar dalam kurun waktu enam bulan.
Namun demikian, uang tersebut tak kunjung balik.
"Saudara Nus saya minta anda sportif, jujur mengatakan apa adanya.
Karena anda datang ke Salemba anda pinjam uang Rp miliar dan anda akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan," kata John Kei, Senin (19/10/2020).
"Dari 2013 sampai saya bebas dia enggak datang.
Saya kirim utusan kerumahnya supaya dia datang tapi dia enggak datang," tambah John.
Namun hal berbeda diutarakan Nus Kei saat ditemui di kediamannya pada Rabu (24/6/2020).
Dia mengatakan awal mula permasalahan dari bagi hasil jual tanah di wilayah Ambon, Maluku.
Kala itu, John Kei masih berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana.
Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah di Ambon itu.
Namun, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah itu.
"Menurut dia, itu menurut dia, orang belum dibayar kok apanya yang enggak adil," kata Nus Kei.
Baca juga: Cek Pesan Masuk BRI-INFO, Tanda Anda Penerima BLT UMKM 2,4 Juta, Segera Login di www.depkop.go.id
4. Peran John Kei
Terlepas dari perbedaan fakta yang diutarakan keduanya kepada media, polisi tetap beranggapan John Kei terlibat dalam kasus penyerangan yang berujung tewasnya satu orang anak buah Nus Kei.
Hal ini terlihat dalam rekonstruksi yang digelar aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada 24 Juni itu menampilkan pemufakatan jahat oleh kelompok John Kei sebelum menyerang kelompok Nus Kei.
Dalam adegan rekonstruksi tersebut, anak buah John Kei diketahui merencanakan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di tiga lokasi, yakni Kelapa Gading, Bekasi, dan Cempaka Putih.
Rencana penyerangan terhadap kelompok Nus Kei awalnya dilakukan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 14 Juni 2020.
Perencanaan tersebut tak dihadiri oleh John Kei. John Kei baru hadir dalam pemufakatan jahat untuk menyerang Nus Kei di markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Juni 2020.
Baca juga: Terjawab, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Lebih 300 Ribu, Cek prakerja.go.id
"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John Kei yang diperankan oleh peran pengganti kepada anak buahnya.
"Mati!" jawab tujuh anak buah John Kei.
John Kei pun dijeart pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Versi John Kei dan Nus Kei soal Pertikaian Berdarah di Duri Kosambi", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/20/18533611/beda-versi-john-kei-dan-nus-kei-soal-pertikaian-berdarah-di-duri-kosambi?page=all#page3.