Virus Corona di Samarinda
Tidak Pakai Masker, Puluhan Orang di Samarinda Ulu Hadapi Sidang Yustisi
Puluhan Warga Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dilakukan sidang Yustisi.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan Warga Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dilakukan sidang Yustisi.
Lantaran tidak gunakan masker, dilaksanakan di kantor Lurah Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (21/10/2020).
Pengamatan TribunKaltim.co, kegiatan sidang dimulai sejak sekira pukul 09.00 Wita.
Berdasarkan data yang didapat, jumlah dilakukan sidang yang dikenakan denda ada 37 orang dan yang mendapatkan sanksi sosial ada 8 orang, serta yang tidak hadir ada 6 orang, hingga total ada 50 orang.
Baca Juga: Indofarma akan Perkenalkan Rapid Test Covid-19 Melalui Hembusan Nafas, Jauh Lebih Efisien
Baca Juga: Imunitas dari Vaksin Covid-19, Menristek Beber Kemungkinan Tidak Bertahan Seumur Hidup
Baca Juga: Bandingkan Atmosfir di Klub, Luah Mahessa Nilai Gaya Permainan Timnas U19 Banyak Umpan Lambung
Menurut pengakuan Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda Agustianto Mardani, mengungkapkan bahwa kegiatan sidang Yustisi tersebut.
Merupakan kegiatan lanjutan setelah melakukan pendisiplinan terhadap pelanggar protokol kesehatan, yang mana sesaui dengan tertuang pada Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.
"Sejak 02 Oktober kita berlakukan sanksi administratif, cukup banyak yang ditertipkan sampai menumpuk KTP. Dan berakhirnya massa perpanjangan hingga 27 Oktober, kami mencoba sudah dilakukan kegiatan sidang Yustisinya," ungkapnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, di lokasi.
Dilanjutkannya bahwa akan ada lagi sidang Yustisi lanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober nantinya di Wilayah Kematan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Disinggung mengenai mengapa batu saja melakukan sidang Yustisinya, disebutkannya bahwa setelah Wali Kota Samarinda melakukan rapat dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, Polisi dan TNI.
"Maka dilakukan sidang Yustisi sambil melihat situasi dan kondisi lanjutan," pungkasnya.
Harapan Camat Samarinda Ulu
Menyikapi adanya kegiatan Sidang Yustisi yang dilakukan di Kelurahan Sidodi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (21/10/2020).
Camat Samarinda Kota M. Fahmi mengungkapkan, sebelum melakuka sidang Yustisi tersebut sudah beberapa kali melakukan sosialisasi tentap penerapan protokol kesehatan.
Yang mana juga melibatkan aparat Satpol PP, TNI, Polri serta Pihak Kelurahan di Kecamatan Samarinda Ulu.
Dilakukannya Sidang Yustisi ini, dibeberkannya merupakan bagian dati peningkatan sanksi yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
Sebagaimana tertuang dalam Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.
Dengan banyaknya warga di kelurahannya yang terjaring, ia pun mengharapkan agar kedepannya masyarakat selalu aktif menggunakan masker.
Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara
Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun
"Harapan saya ke depannya, masyarakat sadar, aktif memakai masker setiap hari, baik itu di luar rumah ataupun di dalam rumah," ujarnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, di lokasi, Rabu (21/10/2020).
Mengapa di dalam rumah dianjurkan pula, Karena menurut Dinas Kesehatan Kota Samarinda bahwa Covid-19 ini, tidak hanya menyebar ketika brada di luar rumah saja, tetapi kemungkinan juga terjadi di dalam rumah.
Baca Juga: Andai Vaksin Corona Sudah Tersedia, Ketua MPR Bamsoet: Disiplin Protokol 3M Harus Tetap Diterapkan
"Umpamanya ada keluarga kita tidak memakai masker, besar kemungkinan Covid-19 akan terpapar di dalam lingkungan keluarga," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan demikian maka wajibkan bagi masyarakat untuk memakai masker di seluruh lingkungan, dan tidak menyampingkan 4 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan.
Pentingnya terapkan protokol 3M
Mendagri RI Tito karnavian mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Konsep protokol kesehatan, pasang kain masker, jaga jarak, cuci tangan, ini betul-betul harus diterapkan. Kerawanan mungkin akan terjadi di tempat-tempat wisata," kata Tito.
Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
Pemerintah lewat Satgas covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak).
Kampanye protokol 3M ini terus menerus disosialisasikan agar masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus
• Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov
• Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat.
(TribunKaltim.co/M Riduan)