Selundupkan Sabu Pakai Jasa Pengiriman, Pengusaha Bontang Diciduk Polisi, Bukan Orang Biasa

Praktik penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang terjadi di Bontang, Kalimantan Timur

Penulis: Kun | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
Praktik penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang terjadi di Bontang, Kalimantan Timur. Tersangka dan barang bukti kasus narkoba saat diamankan di Mapolres Bontang. Kedua tersangka berupaya menyelundupkan sabu seberat 45 gram lewat jasa pengiriman barang Bontang yang ditujukan ke Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2020). 

"Tersangka terlah mengakui perbuatannya," ucapnya.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

Usai dimintai keterangan KS buka suara. Ia mengaku hanya disuruh oleh AB (36) yang diduga salah seorang pengusaha muda di Bontang mengirim paketan tersebut.

Ilustrasi sabu narkoba.
Ilustrasi sabu narkoba. (Kompas.com)

Menerima informasi tersebut polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan kasus. Akhirnya tersangka AB berhasil diciduk di lokasi yang sama dimana KS diborgol polisi.

"Kasus ini masih kami kembangkan ke jaringan di atasnya," katanya.

Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Vaksin yang Lebih Aman dan Tanpa Efek Samping adalah Protokol 3M

Baca Juga: Ada Penambahan Laboratorium, Pemerintah Indonesia Terus Optimis dalam Penanganan Covid-19

Kedua tersangka diduga memiliki koneksi jaringan ke beberapa orang berpengaruh di Bontang, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, KS dan AB dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tambah Lagi 66 Pasien Positif Corona, Angka Covid-19 di Kutim Sentuh 1.003 Orang

Baca Juga: Cerai dari Meggy, Kiwil Kini Nikahi Janda 2 Anak secara Agama, Ini Pengakuan Keluarga Venti Figianti

"Ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved