Konpers LSI Denny JA Dibubarkan
Usai Bubarkan Jumpa Pers LSI Deny JA, Bawaslu Bontang: Tidak Ingin Branding yang Bikin Gaduh Publik
Aksi pembubaran konferensi pers LSI Denny JA yang dilakukan oleh Bawaslu Bontang, Minggu (1/11/2020) malam menuai pro dan kontra
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tindakan pembubaran konferensi pers LSI Denny JA yang dilakukan oleh Bawaslu Bontang, Minggu (1/11/2020) malam menuai pro dan kontra.
Ada yang merespon positif atas tindakan yang dilakukan Bawaslu, namun tak sedikit pihak yang menilai negatif.
Setidaknya keberanian Bawaslu melakukan tindakan pencegahan di salah satu kafe kawasan Bontang Kuala jadi sorotan publik di media sosial sampai berita ini diturunkan.
"Bagus saja yang dilakukan Bawaslu. Mereka menunjukkan bahwa pengawas Pemilu tak diam dan bekerja. Kan, sudah ada regulasinya ya, mas. Salut," kata Zaenul, salah satu karyawan swasta di Bontang.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah menegaskan bahwa pihaknya justru mencegah terjadinya polemik yang bakal menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Ketua Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Kecewa, Buat Keputusan Sepihak, Sebut KPU tak Matang
Baca juga: Bawaslu Kaltim Ingatkan Pejabat Sementara Bupati/Walikota Tetap Netral, Cuti Maksimal 1 Hari
"Ini langkah pencegahan kami supaya tak ada branding-branding ( paslon tertentu ) yang bisa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.
Selain itu juga berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara maupun pengawas Pemilu yang belakangan ini kinerjanya terus disorot berbagai pihak.
"Kami tak ingin terjadi distrust ( ketidakpercayaan ) di ruang publik terhadap penyelenggara. Kami mencegah sesuatu yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, karena legal standing ( LSI Denny JA ) belum ada," katanya.
Ia menyebut tak ada larangan lembaga survei manapun melakukan jajak pendapat atau penelitian terkait Pilkada di Bontang.
Namun tetap menghormati aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan. Tak lantas menabrak ketentuan, kendati telah mempunyai nama besar.
"Siapapun lembaga survei, wajib mendaftar ke KPU terlebih dahulu, berdasarkan UU 10 Tahun 2016. Serta PKPU 8 Tahun 2017," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Debat Kandidat Pilkada Bontang Batal Digelar Hari Ini, Ketua KPU Beberkan Alasannya
Baca juga: Nirmala Sari Sang Moderator Debat Kandidat Pilkada Bontang 2020 yang Batal, Angkat Bicara