Akhirnya Diteken Jokowi, Luhut Pandjaitan Beber UU Cipta Kerja akan Luruskan Hal yang Tak Lurus

Akhirnya diteken Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan beber UU Cipta Kerja akan luruskan hal yang tak lurus.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOLASE FOTO IST & TRIBUNNEWS
Akhirnya diteken Jokowi, Luhut Binsar Panjdaitan beber UU Cipta Kerja akan luruskan hal yang tak lurus. 

Jika tidak mencabut, kami akan keluarkan instruksi resmi, tidak main-main, tidak sembunyi-sembunyi," lanjutnya.

Hal itu, dikatakan Said, bakal dirundingkan oleh elemen buruh, terkhusus KSPI dan KSPSI, dalam dua minggu.

"Anggota KSPSI di pabrik ribuan, di seluruh Indonesia 5 ribu pabrik. KSPI 5 ribu pabrik. Kita insturksikan 2 minggu nanti, tunggu instruksinya," pungkasnya.

Diketahui, tiga provinsi di Indonesia sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, diputuskan UMP 2021 naik 3,27 persen atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015 pada 2020.

Kemudian UMP 2021 di DIY naik 3,54 persen atau bertambah Rp 60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun depan menjadi Rp 1.765.000

DKI Jakarta menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,5 persen dari sebelumnya Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548.

Begitu pula Provinsi Jawa Timur yang menaikkan UMP 2021 sebanyak 5,6 persen.

Baca juga: Kabar Terbaru Ruslan Buton Eks Kapten TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bisa Hirup Udara Bebas Sementara

Sementara, Provinsi Jawa Barat tidak menaikkan UMP 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020.

Dengan demikian, besaran UMP 2021 tetap sama dengan UMP 2020, yang berkisar di angka Rp1.810.351,36.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: UU Cipta Kerja Akan Luruskan Hal-hal yang Tak Lurus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/15501321/luhut-uu-cipta-kerja-akan-luruskan-hal-hal-yang-tak-lurus?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved