Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU
Komisi II DPRD Kaltim Menanggapi Tertangkapnya Dirut Perusda PT AKU, Pemprov Harus Lebih Hati-hati
Sebab dianggap sebagai perusahaan daerah yang tidak memiliki nilai untuk menggenjot pendapatan asli daerah.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perusda PT. Agro Kaltim Utama (PT. AKU) menjadi perbincangan.
Sebab dianggap sebagai perusahaan daerah yang tidak memiliki nilai untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), direksi perusahaan ini kedapatan kasus.
Hal tersebut bermula ketika direksi PT.AKU pada tahun 2003 meminta modal kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur senilai Rp 5 miliar.
Kemudian beberapa tahun berikutnya, perusahaan ini meminta modal lagi kepada pemerintah hingga mencapai total Rp 27 miliar di tahun 2010.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Dari modal yang cukup besar itu, perusahaan tersebut hanya memberikan keuntungan senilai Rp 3 miliar dari tahun 2005 sampai 2014.
Ternyata setelah ditelusuri oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim direksi PT.AKU membuat sembilan perusahaan dari penyertaan modal senilai Rp 27 miliar.
Bahkan dari sembilan perusahaan tersebut, enam diantaranya merupakan perusahaan fiktif.
Kejati Kaltim pun menangkap Y selaku dirut Perusda PT. AKU bulan September silam. Kemudian N selaku Direktur Umum juga ikut ditangkap pada bulan oktober lalu.
DPRD Kaltim pun sebenarnya telah memberikan rapor merah terhadap perusahaan tersebut. Bahkan ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Selasa (3/11/2020) petang mengatakan PT. AKU ini belum bubar.
Hanya saja perusahaan tersebut sedang di non aktifkan terlebih dahulu. Sembari mencari direksi perusahaan yang baru.
Seleksi direksi pun telah dilakukan sejak Oktober silam. Pada bulan tersebut pemerintah membuka seleksi jabatan direksi untuk mengisi kembali perusahaan tersebut.
"Di dalamnya ada Direktur Utama dan struktur organisasi ada lima direksi. Direktur Utama, direktur dibawahnya seperti SDM, usaha, keuangan, legal," kata Veridiana Huraq Wang.
Rencananya di bulan November seleksi calon dimulai. Berkaca dari tertangkapnya mantan Direktur PT.AKU ini menjadi catatan bagi pemerintah.
Ia berharap pemerintah lebih hati-hati dalam mengeluarkan dana khususnya penyertaan modal kepada perusda yang ada di Kalimantan Timur.
"Dari awal sudah disampaikan ke pemerintah Karena tidak Ada solusi maka diserahkan ke pihak hukum. Yang jelas ini jadi pembelajaran kalau menggunakan anggaran rakyat tidak bisa semena-mena. Yang jelas menggunakan uang rakyat tidak bisa main-main," ucapnya.
Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) menangkap tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT. Agro Kaltim Utama (AKU).
Pihak Kejati Kaltim menangkap dirut PT. AKU berinisial Y pada tanggal 2 September.
Kemudian pada tanggal 5 Oktober Kejati menahan tersangka N yang merupakan rekanan dari Y.
Kepala Kejati Kaltim Riki Hayatul Firman melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Prihatin, mengatakan kedua pihak ini merupakan direksi dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
Keduanya membuat proposal penyertaan modal untuk usaha perkebunan.
Namun modal tersebut tidak dipakai semestinya. Untuk mengelabui aparat penegak hukum maupun pemerintah, pihaknya membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
Selain itu keduanya setiap tahun seringkali merubah jajaran direksi struktural dari sembilan perusahaan yang diduga fiktif tersebut.
"Mereka berdua ini bergantian posisinya. Y menjadi komisaris dan N menjadi direktur. Tiap tahun mereka merubahnya ke notaris," kata prihatin kepada TribunKaltim.co.
Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone
Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan
Perusahaan tersebut mendapatkan modal total Rp 27 miliar dari pemerintah provinsi Kaltim tahun 2003-2010.
Setelah itu 10 tahun kemudian barulah masyarakat melaporkan dugaan terjadinya kasus korupsi di perusahaan tersebut.
Dari modal tersebut, pihaknya mendapatkan keuntungan senilai Rp 2,7 miliar.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
"Negara mendapatkan kerugian senilai Rp 29,7 miliar," kata Prihatin.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana kurungan penjara minimal 4 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan undang-undang tipikor pasal dua dan pasal tiga. Minimal hukuman empat tahun penjara," kata Prihatin.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)