Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Paser, Ditawarkan Program Beasiswa S2 Kemendikbud Bagi Guru

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Paser, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, Murhariyanto

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, Murhariyanto, menawarkan para guru mengikuti program beasiswa S2 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, Murhariyanto, menawarkan para guru mengikuti program beasiswa S2 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ).

Bagi para guru yang ingin melanjutkan kuliah S-2, ada program beasiswa dari Kemendikbud.

"Kami harapkan program ini diikuti para guru, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” kata Murharianto, Selasa (3/11/2020).

Program beasiswa S-2 ini, lanjut Murhariyanto, diumumkan dalam Surat Edaran Kemendikbud 5242/B2/GT tertanggal 26 Oktober 2020, terkait Program Beasiswa Kualifikasi S2 untuk guru dan pendidik.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Hanya tenaga pendidik di lingkungan Kemendikbud yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang boleh mendaftar sebagai peserta program.

Baik itu guru atau tenaga pendidik jenjang TK atau Paud, SD, SMP, SMA atau SMK.

“Beasiswa ini juga untuk guru atau tenaga pendidik non formal, seperti kelompok belajar paket A dan Paket B. Ini juga bisa diakses di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id," sambungnya.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Untuk mengikuti beasiswa ini, tambah Murhariyanto, diperlukanya beberapa persyaratan administrasi seperti Ijazah S-1 beserta transikip nilai.

“Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0,” tambahnya.

(TribunKaltim.co/Sarassani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved