Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Provinsi Kalimantan Timur, menyita dan menyegel satu tower komunikasi.
Informasinya tower tersebut diketahui belum memiliki izin di sekitaran jalan Naga, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.
Penemuan tersebut dilakukan saat Satpol PP bersama petugas gabungan dari PTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Kecamatan.
Mereka melaksanakan giat razia menjalankan program O’SAPA-KU dalam rangka penertiban terhadap bangunan dan usaha yang belum memiliki izin.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
“Iya, kemarin kita menyegel dan menyita satu tower yang tidak memiliki izin di Tenggarong,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (P2) Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi kepada Tribunkaltim.co, Kamis, (5/11/2020).
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Lanjut dia, saat ini pihaknya mengambil tindakan dengan menyita dan menyegel tower tersebut sembari melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini
Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Atau instansi terkait yang menangani soal perizinan tower tersebut, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kita sambil koordinasi dengan instansi terkaitnya,” tuturnya.
Rasidi menerangkan, dalam penyegelan tersebut, terdapat sekitar tiga Peraturan Daerah (Perda) Kukar yang dilanggar pemilik tower.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Di antaranya Perda 5/2009 tentang penataan dan pemanfaatan menara telekomunikasi bersama di wilayah, perda 9/2015 tentang bangunan gedung dan terakhir Perda 11/2017 tentang izin lingkungan.
“Jadi sementara kita segel dan kita ingatkan untuk segera diurus perizinannya,” pungkasnya.
(Tribunkaltim.co/Aris Joni)