Gagalkan Sabu 1 Kg
Dua Pelaku Miliki Peran Berbeda, Pelaku Pertama Dibekuk Tepat di Atas Jembatan Mahkota II Samarinda
Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu, yang digagalkan Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu, yang digagalkan Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dalam press rilis siang hari ini (9/11/2020), terungkap fakta peran dua pelaku yang berhasil diamankan.
Kedua tersangka berinisial EM (48) dan SL (31) memiliki peran yang berbeda.
EM diketahui sebagai pengantar kristal mematikan yang nantinya diserahkan kepada tersangka SL yang dalam kasus ini sebagai penerima barang.
Baca Juga: NEWS VIDEO 70 Poket Narkotika Jenis Sabu Diamankan Petugas Gabungan
Baca Juga: Grebek Kampung Narkoba di Samarinda, 70 Poket Narkotika Jenis Sabu Diamankan Petugas Gabungan
Baca Juga: Mau Nikah Bulan Depan, Pemuda di Kubar Ini Malah Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu
"Tersangka EM perannya sebagai kurir, kita bekuk tepat diatas Jembatan Mahkota II, kami mendapat informasi bahwa dia akan melakukan transaksi," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, dalam press rilis siang ini (9/11/2020), di Mako Polresta Samarinda.
Petugas kami saat mencurigai EM, langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan badan serta tas berwarna hijau yang dibawa oleh pelaku EM.
Pelaku sendiri diketahui sempat berhenti di Minimarket sekitar kawasan Jalan Kapten Soedjono, mengambil sebuah kotak didalam sebuah jok motor jenis matik yang belum diketahui milik siapa dalam kasus ini.
Baca Juga: Penggerebekan Sabu Gang Pulau Indah Samarinda, Satu Pelaku Pemain Lama, Dua Orang Ditetapkan DPO
Baca Juga: BREAKING NEWS Peredaran Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Digagalkan Polresta Samarinda
Baca Juga: Dua Istri dan Adiknya Dilibatkan Edarkan Sabu, Pelaku Melarikan Diri Saat Akan Ditangkap
"Pelaku sempat mengambil sebuah kotak berisi barang (sabu) tersebut, di sebuah minimarket, tepatnya jok motor lalu memindahkan ke tas hijau milik pelaku berwarna hijau lalu pergi. Tepatnya di atas jembatan itulah kita lakukan penggeledahan dan menemukan narkotika di tas hijau tergantung di stang motor sebelah kiri," sebut AKP Andika Dharma Sena.
Hasil pengembangan dilapangan barulah terkuak, pelaku lain yang berperan sebagai penerima barang di kawasan Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan yaitu SL (31).
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)