Pencurian Motor di Samarinda, Korban Pengemudi Ojol, Modus Pelaku Memberi Jaminan Dompet
Tersangka kasus penggelapan Muhammad Rifai (19), yang berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
RILIS RESMI - AKP Rengga Puspo Saputro saat memperlihatkan barang bukti kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka M Rifai (19), pelaku diketahui residivis dan kembali berulah dengan motif yang sama saat menggelapkan barang milik korbannya.
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
Menghirup udara bebas bukan malah membuatnya jera, malah berulah lagi dengan kembali melakukan penggelapan barang.
Baca Juga: Jelang Pilkada Bontang 2020, Disdukcapil Gencar Serukan Perekaman KTP Elektronik
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Poros Samarinda Bontang, 2 Motor Adu Banteng dengan Truk, Nyawa Melayang
"Dia ini bisa dibilang naik kelas. Dulu menggelapkan handpone, sekarang gelapkan motor. Korbannya juga sama, pengemudi ojol. Dia ini baru keluar penjara beberapa bulan lalu," ungkap AKP Rengga Puspo Saputro.
(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)