Pencurian Motor di Samarinda, Korban Pengemudi Ojol, Modus Pelaku Memberi Jaminan Dompet

Tersangka kasus penggelapan Muhammad Rifai (19), yang berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
RILIS RESMI - AKP Rengga Puspo Saputro saat memperlihatkan barang bukti kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka M Rifai (19), pelaku diketahui residivis dan kembali berulah dengan motif yang sama saat menggelapkan barang milik korbannya. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tersangka kasus penggelapan Muhammad Rifai (19), yang berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa (17/11/2020) lalu telah digiring ke Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Pemuda 19 tahun ini, dihadapan Kepolisian mengaku tak memiliki pekerjaan.

Lalu, ia menjelaskan bagaimana bisa menggelapkan enam motor tersebut.

Tersangka mengaku setiap beraksi dia memberhentikan pengemudi ojol di tengah jalan, kemudian berpura-pura tidak mempunyai uang untuk membayar ongkos pelayanan ojek.

Baca Juga: Modal Mencegah Corona, Satgas Ingatkan Pegang Teguh Iman, Aman, dan Imun

Baca Juga: 60 Juta Orang di Indonesia akan Diberikan Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Program dari Pemerintah

"Lalu dia beralasan hendak meminta uang kepada bapaknya dengan meminjam motor korban," jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (19/11/2020) hari ini.

AKP Rengga Puspo Saputro, melanjutkan, guna lebih meyakinkan para korban, tersangka menitipkan sebuah dompet sebagai jaminan. 

Korban lantas percaya dan memberikan kendaraannya.

Baca Juga: Pasokan Darah Kian Menipis, PMI Paser Giat Ajak Instansi Lakukan Bakti Sosial

Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong

Namun tersadar ketika dompet jaminan itu dalam keadaan kosong dan tanpa ada kartu identitas. 

Lantas tersadar motor telah dibawa kabur oleh tersangka.

Modal dompet saja. Caranya, saat pinjam motor dia jaminkan dompetnya.

Setelah korban meminjamkan motor pada tersangka, lantas tidak kembali-kembali.

"Barulah korbannya sadar kalau dompet itu kosong dan tidak ada identitas apapun yang ditinggalkan," tegas AKP Rengga Puspo Saputro.

Dengan menggunakan cara itu, Rifai mampu membawa kabur sebanyak enam motor hanya dalam rentang waktu tujuh hari.

Pernah Gelapkan Ponsel

Berita sebelumnya. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil meringkus pelaku penggelapan motor yang dulunya juga pernah tertangkap jajaran Polsek Samarinda Kota September 2019 silam.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Rifai, warga Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, terhitung seorang residivis

Pemuda 19 tahun kembali diamankan polisi setelah membawa kabur sebanyak tiga motor hasil pinjaman dari driver ojek online (ojol). 

Rifai akhirnya diciduk polisi di kediamannya pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka

Ada tiga pengendara ojol yang motornya dibawa kabur oleh tersangka.

Laporan ketiga korban terjadi hanya dalam rentang waktu tiga hari, di lokasi kejadian berbeda, namun motif yang dilakukan tersangka sama yakni pelaku berpura-pura meminjam motor, namun tak kunjung dikembalikan. 

Baca Juga: Modal Mencegah Corona, Satgas Ingatkan Pegang Teguh Iman, Aman, dan Imun

Baca Juga: 60 Juta Orang di Indonesia akan Diberikan Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Program dari Pemerintah

Dari laporan tersebut, polisi pun menduga jika pelaku merupakan satu orang yang sama.

Laporan tiga korban, semua merupakan pengemudi ojek online.

Baca Juga: Pasokan Darah Kian Menipis, PMI Paser Giat Ajak Instansi Lakukan Bakti Sosial

Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong

Laporan pertama kejadiannya di Jalan Gerilya, pada 11 November.

Selang sehari, 13 November kejadiannya di Jalan Pemuda.

"Kemudian laporan terakhir 14 November di Jalan Kesehatan," jelas AKP Rengga Puspo Saputro dikonfirmasi Kamis siang (19/11/2020) hari ini.

Diketahui tersangka Rifai ialah residivis kasus serupa, tepatnya pada (4/9/2020) lalu ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota saat akan menjual handphone hasil penggelapan yang dilakukan.

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Tingginya Jumlah Positif Covid-19 Dipengaruhi Mobilitas Warga

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu 18 November 2020, Menjelang Tengah Hari akan Terjadi Hujan Ringan

Baca Juga: Peserta Pilkada Harus Kurangi Kampanye Tatap Muka, Bawaslu Beri Solusi via Daring Kala Pandemi

Rifai juga menggelapkan handpone milik para pengemudi ojol pada saat itu.

Motif yang digunakan kala itu serupa dengan perkara yang kini kembali menjeratnya. Akibat perbuatannya saat itu, Rifai harus menjalani hukuman pidana 1,6 tahun kurungan penjara.

Namun bebas saat menerima asimilasi, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

Menghirup udara bebas bukan malah membuatnya jera, malah berulah lagi dengan kembali melakukan penggelapan barang.

Baca Juga: Jelang Pilkada Bontang 2020, Disdukcapil Gencar Serukan Perekaman KTP Elektronik

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Poros Samarinda Bontang, 2 Motor Adu Banteng dengan Truk, Nyawa Melayang

"Dia ini bisa dibilang naik kelas. Dulu menggelapkan handpone, sekarang gelapkan motor. Korbannya juga sama, pengemudi ojol. Dia ini baru keluar penjara beberapa bulan lalu," ungkap AKP Rengga Puspo Saputro.

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved