Pilkada Samarinda
Massa Kembali Datangi Bawaslu Samarinda Sampaikan Temuan Pelanggaran Pilkada
Massa dari beberapa ormas kembali datang ke kantor Bawaslu Kota Samarinda, pada hari ini (14/12/2020), tepatnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Massa dari sejumlah ormas kembali datang ke kantor Bawaslu Samarinda, pada hari ini (14/12/2020), tepatnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas Daerah Peduli Demokrasi kembali datang untuk menyampaikan temuan pelanggaran pada gelaran Pilkada 2020.
Ditemui saat pengamanan di sekitar Kantor Bawaslu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Andi Suryadi mengatakan, bahwa pihak-pihak yang melapor tidak berlaku diluar kepatutan.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada Bontang 2020 Meningkat
Baca juga: Antisipasi Adanya Gugatan Terkait Hasil Pilkada Bontang 2020, PDIP Siapkan Tim Khusus
Baca juga: NEWS VIDEO Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Akan Lakukan Gugatan Hukum Pada Pilkada Samarinda
Massa yang hadir hanya menyampaikan apa yang mereka temukan ke Bawaslu.
"Kunjungan ormas. Mereka tidak ganggu, itu sebenarnya sarana penyampaian ke bawaslu karena ada temuan (pelanggaran Pilkada)," ujar Kompol Andi Suryadi, Senin (14/12/2020).
Ia hanya singkat menyampaikan bahwa, siapapun yang terpilih nantinya tentu harapannya untuk bisa membawa Kota Samarinda lebih baik.
Para massa yang hadir, tentunya juga berharap Kota Tepian mendapat pemimpin yang sesuai dengan yang mereka idamkan.
Selain itu, para paslon harus terus mengingat sesuai deklarasi.
"Sesuai kesepakatan kemarin juga, siap menang dan siap kalah," ucap Kompol Andi Suryadi mengingatkan.
Terkait laporan dari pihak ormas yang hadir pada sore hari ini di Kantor Bawaslu Samarinda, Kompol Andi Suryadi mengatakan bahwa sah-sah saja untuk menyampaika temuan-temuan terkait pelanggaran Pilkada.
Baca juga: Inilah Penyebab 3 Hari Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2020 di Bontang Utara Belum Selesai
Baca juga: Hasil Pilkada Bontang 2020, Selisih 141 Suara, Paslon Neni-Joni Ungguli Rivalnya di Bontang Utara
Baca juga: Tim Paslon Zairin-Sarwono Bakal Ajukan Gugatan Hukum dalam Pilkada Samarinda 2020
Aspirasi harus tetap ditampung, sehingga nantinya penyelenggara pemilu dapat memilah serta melihat apa yang sebenarnya menjadi tuntutan.
"Siapapun yang melaporkan, dari masyarakat atau timses itu berhak. Sehingga saluran aspirasi berjalan," tegasnya.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)
