Pleno Pilkada Samarinda
Pleno Pilkada Samarinda, Saksi Paslon 03 Kembali Interupsi, Meminta Garansi Keamanan Bebas Covid-19
Usai PPK Sambutan memberikan laporan, KPU Samarinda memberikan waktu kepada para saksi untuk memberikan koreksi
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai PPK Sambutan memberikan laporan, KPU Samarinda memberikan waktu kepada para saksi untuk memberikan koreksi.
Semua saksi terkecuali paslon nomor 03 memberikan sanggahan di tengah penghitungan rekapitulasi suara.
Saksi 03 Mursyid Abdurasyid sekali lagi meminta kejelasan kepada KPU Samarinda terkait keamanan protokol kesehatan selama rapat pleno.
Ia khawatir jika adanya kluster baru selama penyelenggaraan pleno berlangsung.
Baca juga: NEWS VIDEO Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Akan Lakukan Gugatan Hukum Pada Pilkada Samarinda
Baca juga: Ormas Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Samarinda, Bawaslu Sedang Proses Mendalami
Baca juga: Tes Psikologi Bakal Calon Pilkada Samarinda, Darlis Pattalongi Sebut tak Jujur Hasilnya Manipulatif
Baca juga: Partai Beringin Karya Dukung Andi Harun - Rusmadi di Pilkada Samarinda, Ini Alasannya
"Ini hajatan demokrasi terkait disampaikan di depan dan awal saya minta satu ketegasan saya khawatir ada kluster baru rekapitulasi di hotel Senyiur ini. Siapa yang memberikan garansi ini tidak ada apa-apanya. Saya menyampaikan Di awal agar kita tenang semuanya dan tidak Ada keraguan," kata Mursyid Abdurasyid.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat sekali lagi menegaskan di peraturan KPU (PKPU) khususnya PKPU nomor 19 tahun 2020 tidak menyebut untuk menunjukkan hasil tes swab selama rapat pleno.
"Bahwa kerjankpu sudah dilakukan secara administrasi untuk mengantisipasi berbagai pihak termasuk Tim Gugus Tugas covid-19," kata Firman Hidayat.
Namun penjelasan Firman Hidayat tidak dapat memuaskan pihak paslon 03.
Baca juga: Tes Psikologi Bakal Calon Pilkada Samarinda, Darlis Pattalongi Sebut tak Jujur Hasilnya Manipulatif
Baca juga: PDIP Belum Tentukan Arah Dukungan di Pilkada Samarinda, Bacalon Andi Harun Mengharapkan Hal Ini
Baca juga: Pasangan Perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo tak Lolos di Pilkada Samarinda
Sehingga terjadi adu argumentasi yang membuat kondisi semakin memanas.
Bahkan saksi paslon 02 turut memberikan respon.
Saksi paslon nomor 02 Yusrul mengatakan pihak paslon 03 hanya memberikan asumsi tanpa menjelaskan undang-undang maupun aturan berkekuatan hukum.
Baca juga: Paslon Pilkada Samarinda Zairin Zain-Sarwono Diarak Simpatisan Sebelum Masuk Arena Debat.
"Barang ini ( covid-19 ) hantu bukan ajang main sirkus itu. Paslon nomor tiga hanya berikan asumsi. Kita semua harus mengikuti aturan yang berlaku," ucap Yusrul.
Sebelum Mulai Dihujani Interupsi
Berita sebelumnya. KPU Samarinda menggelar rapat rekapitulasi di hotel Bumi Senyiur, Rabu (16/12/2020). Rapat rekapitulasi dimulai pukul 10.35 Wita.
Sebelum memulai rapat sempat terjadi interupsi dari perwakilan paslon 03 Zairin-Sarwono.
Saksi paslon nomor 03 Mursyid Abdurasyid meminta agar rapat pleno ditunda dulu. Hal tersebut dikarenakan adanya komisioner KPU yang terkonfirmasi positif Corona atau covid-19.
Ia meminta agar seluruh Komisioner KPU menunjukkan hasil tes swab.
Baca juga: Ormas Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Samarinda, Bawaslu Sedang Proses Mendalami
Baca juga: NEWS VIDEO Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Akan Lakukan Gugatan Hukum Pada Pilkada Samarinda
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Tim Andi Harun-Rusmadi Yakin Real Count Internal tak Berbeda dari KPU
Baca juga: Gelaran Pilkada Samarinda 2020, Dinkes Beber Tidak Ada Lonjakan Penambahan Kasus Positif Covid-19
"Rekapitulasi sesuatu yang aman dan nyaman bagi semuanya. Kami mohon dengan hormat bapak ibu yang memimpin rapat Mohon bisa menunjukkan hasil swab kepada lembaga jika sudah ada monggo (dimulai)," ucap Mursyid Abdurasyid.
Ketua KPU Firman Hidayat menegaskan pihaknya melaksanakan hasil swab. Hingga saat ini pihaknya menunggu hasil swab.
Ia menegaskan rapat tetap dimulai. Karena dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 tidak menyebut untuk membatalkan rapat pleno di tengah pandemi covid-19.
Kemudian ketua KPU menegaskan kegiatan tetap jalan Sesuai aturan.
"Kalau ini dihentikan siapa yang menjamin. Apakah bapak yang menjamin," jawab Firman kepada Mursyid Abdurasyid.
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Data Sirekap KPU Jumat Pagi, Paslon Andi Harun-Rusmadi Masih Teratas
Baca juga: Kemungkinan Sengketa di Pilkada Samarinda Cukup Besar. Akademisi Unmul Sarankan Lihat UU Pilkada
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Rutan Samarinda Sumbang 643 Suara
Baca juga: Polisi Imbau Semua Pihak Bisa Menahan Diri di Pilkada Samarinda
Mursyid tetap bersikukuh agar seluruh Komisioner meminta bukti hasil tes swab.
Namun interupsi lagi oleh perwakilan paslon 02. "Apakah bapak bisa menyebutkan satu saja pasal dalam PKPU yang melarang rapat pleno hari ini," kata saksi paslon 02 Yusrul.
Berita sebelumnya KPU Samarinda menggelar rapat pleno rekapitulasi suara pasangan calon pilkada 2020. Dalam rapat tersebut digelar di hotel Bumi Senyiur Kota Samarinda, Rabu (16/12/2020).
Rapat rencananya digelar pukul 09.00 Wita. Namun dari pantauan Tribunkaltim.co pukul 09.20 para tamu dan perwakilan tiap paslon masih memasuki area lobi hotel.
Penjagaan ketat dari kepolisian sejak dari pintu masuk hotel.
Warga yang masuk ke hotel ditanya tujuan mereka datang ke hotel. "Mau kemana Pak?," tanya salah satu petugas saat memasuki area parkir. Selain itu penjagaan ketat juga terasa ketika masuk ke pintu lobi.
Para tamu diperiksa suhu tubuhnya dan tangannya diberikan hand sanitizer sebelum masuk ke area hotel. Kemudian tamu masuk ke dalam bilik sterilisasi.
Setelah itu tamu mengisi absensi. Kemudian pihak penyelenggara memberikan id card sebagai calon tanda masuk.
"Untuk rekapitulasi kami batasi untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Tujuannya untuk mencegah potensi penularan covid-19," ucap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.
Selain itu tiap paslon membawa perwakilan timses maupun LO.
KPU melarang paslon membawa massa.
Hingga berita ini diturunkan TribunKaltim.co rapat pleno belum mulai.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)