Pemkab Paser Tekankan SKK Migas Kalsul Terus Lakukan Pengawasan pada Pihak Kontraktor
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Paser lakukan rapat bersama SKK Migas Kalimantan Sulawesi (Kalsul) dan juga pihak Kontraktor PPRL. Jumat, 18/12/2020.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Paser lakukan rapat bersama SKK Migas Kalimantan Sulawesi atau Kalsul dan juga pihak Kontraktor PPRL. Jumat, 18/12/2020.
Rapat tersebut berkaitan dengan hal Re-Entry Drilling Kinanti-1 Well membahas mengenai kerja ulang pemboran sumur migas.
Pembahasan mengenai pemboran ulang tersebut dilakukan oleh SKK Migas - Pasir Petroleum Resources LTD atau PPRL yang berlangsung di ruang Sadurengas Pemkab Paser.
Baca juga: Upaya SKK Migas Kalsul Capai Target 1 Juta Barel Perhari Pada Tahun 2030
Baca juga: SKK Migas Kalimantan Sulawesi Sumbang 12 Persen Produksi Migas Nasional 2020
Baca juga: Inspiring Talk SKK Migas, Recovery Ekonomi Butuh Waktu, Susi Pudjiastuti: Strategi Jangka Panjang
Asisten Ekonomi Ina Rosana yang memimpin jalannya rapat tersebut menekankan, agar SKK Migas Kalsul ini selalu mengedepankan pengawasan terhadap perusahaan.
"Kami tekankan kepada SKK Migas Kalimantan Sulawesi ini agar melakukan fungsi dan tugasnya apalagi menyangkut pengawasan disetiap perusahaan minyak bumi," tegasnya.
Menurutnya pengawasan dilakukan bertujuan untuk mengedepankan kepentingan masyarakat setempat baik dari sisi lingkungan maupun sumber dayanya.
Menanggapi hal tersebut, Handel Martua Pulungan selaku Spesialis Dukungan Bisnis SKK Migas Kalimantan Sulawesi menekankan, pihaknya terus melakukan pengawalan kepada perusahaan agar tetap mengedepankan kemakmuran masyarakat.
"Kami dari SKK Migas Kalsul ini, pasti akan mengawal secara legal, tidak ada aturan ilegal disini, aturan dari pusat maupun daerah disini terlaksanakan dan safety itu sangat kita perhatikan baik itu pekerja maupun lingkungan termasuk masyrakat setempat," jelasnya.
Jadi SKK Migas Kalsul kami tekankan lagi, tidak ada keraguan disini atau hal-hal yang secara ilegal kami akan tetap megawal terus.
Ina juga mempertanyakan terkait hal masalah-masalah yang ada di lokasi, terutama menyoal pada perizinan dari pejabat daerah setempat maupun warga disekitar tempat perusahaan beroperasi.
"Untuk perusahaan yang akan melakukan pengeboran terlebih dahulu kami mempertanyakan apakah dari pihak perusahaan sudah menclearkan masalah-masalah yang ada di lokasi tersebut," tanya Ina.
Baca juga: Inspiring Talk SKK Migas, Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Industri Kecil untuk Bangkit Lebih Besar
Baca juga: Inspiring Talk SKK Migas, Perusahaan Aruna Indonesia Bagi Tips Manfaatkan Digital
Baca juga: Inspiring Talk SKK Migas, SDM Penyokong Keberhasilan UMKM Naik Level
Heriyanto P selaku pihak Kontraktor PPRL mengungkapkan, untuk area yang diusahakan ini sudah clear dengan masyarakat setempat dengan luas lokasi 1,5 hektar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini masuk persiapan produksi jadi kita masih melakukan upaya untuk mencover persiapan.
"Jadi saat ini kami bakal menyiapkan keperluan produksi dalam waktu dekat, sehingga berkoordinasi dulu dengan SKK Migas Kalsul serta pemerintah daerah," ungkapnya.
Produksi ditargetkan sudah berjalan pada 2021. Kini tengah fokus menyiapkan peralatan termasuk distribusi. Bisa melalui darat dan juga laut.
Heriyanto menyebutkan, nantinya pihak PPRL bakal tetap memakai warga lokal yang berkompeten, selain itu untuk tenaga kerja pihaknya belum bisa menyebutkan berapa yang dibutuhkan serta rata-rata produksi.
Kalsul Handel Martua Pulungan menegaskan, PPRL harus menyiapkan persyaratan sebelum mulai produksi dan juga harus sepengetahuan SKK Migas untuk seluruh kegiatannya.
Ina menekankan kembali, PPRL harus memastikan seluruh izin kegiatan, agar nantinya tidak ada gejolak dari masyarakat. Apalagi ini nantinya menjadi Obyek Vital Nasional (Obvitnas).
Seluruh kegiatan harus di ketahui oleh pemerintah daerah khusus pihak desa dan kecamatan. Jangan sampai terjadi konflik dengan masyarakat sekitar.
"Pemerintah daerah tentunya sangat mendukung investasi masuk ke Paser, semoga rencana produksi ini bisa berjalan lancar," pungkas Ina.
Baca juga: Inspiring Talk SKK Migas, Digitalisasi UMKM, Sebuah Keniscayaan di Era Kekinian
Baca juga: Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi di Mahakam Ulu, SKK Migas Siapkan Rencana Re-entry Tahun Depan
Baca juga: Dihadapkan Pandemi, SKK Migas Kalimantan-Sulawesi Optimistis Target Lifting Migas 2020 Tercapai
Wilayah pengeboran ini masuk Blok Pasir dan ditandatangani BPMGAS pada 5 Mei 2009, dengan Kontraktor PPRL, sejak pertama kali pengeboran pada 2014 lalu, Sumur Kinanti belum ada produksi.
Pengeboran sumur Kinanti-1 merupakan pengeboran pertama yang dilakukan di Paser. Kedalaman Sumur Kinanti-1 yang akan dibor sekitar 2.001 meter.
Caption: Pemkab Paser bersama SKK Migas Kalsul serta Kontraktor Pelaksana PPRL bahas persiapan kerja ulang pengeboran sumur Kinanti Kabupaten Paser.
(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)