Tahun 2020 BNNK Samarinda Rehabilitasi 154 Pecandu, Penanganan Narkotika Bakal di Tiap Kelurahan
Dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kota.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda juga melakukan upaya rehabilitasi pada pengguna narkotika.
Strategi BNNK Samarinda dalam mempercepat penurunan angka penyalahgunaan narkotika yaitu dengan melakukan upaya rehabilitasi para pecandu narkotika.
Sepanjang tahun 2020, melalui seksi rehabilitasi, diungkapkan Kepala BNNK Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon bahwasanya telah mampu merehabilitasi 154 orang pecandu narkotika yang disebutnya sebagai klien.
"105 klien dilakukan rawat Jalan di Klinik Pratama BNNK Samarinda, 49 klien di rujuk ke rawat inap di Balai Rehabilitasi yang terletak di kelurahan Tanah Merah," ungkapnya, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Demi Selamatkan Anak Bangsa, Pemkot Samarinda Harapkan Raperda Narkotika Kutim Segera Diterapkan
Baca juga: Miliki 3 Paket Sabu, Warga Bontang Selatan Diciduk Polres, Pelaku Dijerat Pasal Narkotika
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bersalah, Dua Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung, Warga Sebut Rumah Sering Jadi Pesta Narkotika
Rehabilitasi pada klien, disebutkan adalah hasil jaring dari masyarakat yang telah dilakukan tes urine.
Adanya relawan dan penggiat anti narkoba yang selalu berkoordinasi ke BNNK Samarinda, serta informasi dari media dan masyarakat tentu memudahkan kinerja untuk selalu mensosialisasikan P4GN.
"Test urine kami lakukan, tercatat pada 929 orang, apabila terindikasi langsung kami assesment (persetujuan) menentukan rawat inap atau jalan," tegas AKBP Halomoan Tampubolon.
Selain itu menyikapi persoalan penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda selama tahun 2020 yang banyak memanfaatkan rumah sewaan atau bangsalan untuk membuka loket penjualan narkotika.
BNNK Samarinda akan memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan kelurahan dan RT dengan cara memberikan sosialisasi agar lebih waspada terhadap usaha rumah kontrakan agar tidak disalahgunakan.
"Bahkan, jika terindikasi ada kerjasama antara pemilik kontrakan dengan sindikat penjualan narkotika dapat di pidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009," ungkap AKBP Halomoan Tampubolon.
Baca juga: Polresta Samarinda Amankan Narkotika Jenis Sabu yang Dikirim dari Aceh Seberat Satu Kilogram
Baca juga: Kelabui Petugas Gabungan di Balikpapan, Kurir Narkotika Bawa Lebih dari Satu KTP
Baca juga: Cegah Peredaran Narkotika, Begini Strategi Tiga Calon Gubernur Kaltara
Baca juga: Jabat Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono: Anggota Polri Terlibat Narkotika Akan Dipecat
Nantinya BNNK Samarinda berencana akan mensinergikan dengan beberapa kelurahan agar mendukung gerakan P4GN dengan menjadikan kelurahan mereka sebagai Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Sebagai contoh, AKBP Halomoan Tampubolon menyebut saat ini Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara menjadi kawasan Bersinar.
Di tahun mendatang (2021) target BNNK akan menyeluruh pada tiap-tiap kelurahan agar program P4GN tercapai secara masif kesemua lapisan masyarakat Kota Tepian.
BNNK Samarinda berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda agar di tahun 2021, pelaksanaan PMDN 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan narkotika di Kota Samarinda dapat terwujud.
Jika instruksi PMDN 12 Tahun 2019 ini terwujud, Kota Samarinda akan dibentuk satgas penanganan masalah narkotika tingkat kota sampai ke kecamatan yang tugas kerjanya meliputi kelurahan-kelurahan.
"Mudah-mudahan 'Bersinar', seperti sebutannya. Saat ini baru Kelurahan Tanah merah, diluar itu (kelurahan lain) akan dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Rencana Pembangunan Laboratorium Narkotika di Samarinda, Pemkot Akui Sedang Mencari Lahan
Baca juga: BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ini Berat BB yang Dimusnahkan
Baca juga: Darurat Narkoba, Ketua BNK PPU Minta ASN dan THL Jadi Pelopor Antinarkotika di Daerah Masing-Masing
Seperti daerah Jalan Kesehatan Dalam, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, itu kan kawasan merah menyala (untuk peredaran narkoba).
"Mudah-mudahan bisa kita capai (tahun depan). Yang jelas tidak akan berhenti untuk kegiatan P4GN," jelasnya.
Sedangkan untuk memperkuat regulasi, BNNK Samarinda terus berkoordinasi dengan pemerintah Kota Samarinda untuk mengaplikasikan Instruksi Presiden No 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan narkotika di instansi pemerintah.
"Agar semua OPD di Pemkot Samarinda melakukan upaya pencegahan mandiri di kalangan pegawainya dengan melakukan screening tes urine maupun kegiatan sosialisasi bahaya narkoba," tutup AKBP Halomoan Tampubolon.
(Tribunkaltim.co/ Mohamamad Fairoussaniy)