Pilkada Samarinda

Jika Ada Sengketa di Pilkada Samarinda, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Imbau Serahkan ke Bawaslu dan KPU

Pilkada Samarinda telah usai. Meskipun begitu, masih ada niatan untuk menggugat ke jalur hukum setelah rekapitulasi suara.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Alasan pertama yang membuat pihaknya enggan mengajukan gugatan adalah selisih suara.

Baca juga: Update Pilkada Samarinda, Bocor Chat Diduga Grup WhatsApp Zairin-Sarwono, Klarifikasi Tim Paslon 03

Baca juga: Paslon 03 Pilkada Samarinda akan Ajukan Gugatan ke MK dan Melapor ke Bawaslu RI

Baca juga: Jauh dari Target, Partisipasi Pemilih Pilkada Samarinda Hanya 51 Persen, Ketua KPU Beber Penyebabnya

Baca juga: PPK Loa Janan Ilir Laporkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Samarinda, Paslon Andi-Rusmadi Unggul

Dari hasil Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kota Rabu (16/12/2020) kemarin, paslon tersebut terpaut selisih empat ribu suara dengan paslon nomor 02 Andi Harun-Rusmadi.

Dengan selisih tersebut maka jika dipersentasikan hanya mendapat 1,53 persen.

Berdasarkan aturan, paslon yang ingin mengajukan gugatan ke MK harus memerlukan selisih dibawah satu persen untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap dibawah satu juta.

Kemudian alasan kedua adalah pihaknya tidak menemukan adanya dugaan kecurangan secara otentik yang dilakukan Andi Harun-Rusmadi selama pelaksanaan pilkada berlangsung.

Baca juga: Profil Andi Harun, Calon Walikota Samarinda Pemenang Quick Count Pilkada Samarinda 2020

Baca juga: Memakai Kemeja Batik Coklat, Calon Walikota Samarinda Andi Harun Jalan Kaki ke TPS 20 Sempaja Timur

Baca juga: Hasil Real Count Pilkada di KPU Samarinda, Paslon Nomor Urut 02 Andi Harun-Rusmadi Masih Unggul

Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Data Sirekap KPU Jumat Pagi, Paslon Andi Harun-Rusmadi Masih Teratas

Bahkan pihaknya berusaha mencari bukti kuat untuk menggugurkan paslon tersebut.

Namun hingga hari ini pihaknya tidak dapat menemukan bukti yang kuat untuk melaporkan ke MK.

Baca juga: Secara Pribadi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Beri Dukungan Pasangan Zairin-Sarwono.

Baca juga: Bawaslu Samarinda Diberi Waktu Sepekan Telusuri Pemberi Sembako Mengatasnamakan Zairin-Sarwono.

Baca juga: Dialog Zairin-Sarwono Bersama Insan Pariwisata, Program 25 Ribu Lapangan Kerja bagi Warga Samarinda

Hingga pihaknya berkonsolidasi untuk memutuskan apakah lanjut ke MK atau tidak.

Hingga hari ini pihaknya memutuskan untuk membatalkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Tuntutan ke MK kami batalkan. Karena memang syarat tidak mencukupi dan data-data kita kurang," ucapnya.

Baca juga: 30 Ribu Suara ke Pasangan Zairin-Sarwono, Hadi Mulyadi: Sebagai Ketua Partai Saya Pasti Dukung

Baca juga: NEWS VIDEO Terkait Bagi-bagi Sembako, Tim Sukses Zairin-Sarwono Memberikan Tanggapan Ke Awak Media

Baca juga: Timses Zairin-Sarwono Sebut tak Ada Kebijakan Apapun Kecuali Pembagian Brosur, Bantah Barang Bukti

Baca juga: Pasangan Zairin-Sarwono Klaim Sudah Kantongi 55 Ribu Surat Dukungan, Daftar Jalur Independen

Sementara itu paslon Wakil Walikota 03 Sarwono berpesan kepada penyelenggara untuk menutup-nutupi rusaknya belasan ribu surat suara.

Sehingga kedepannya ia berharap penyelenggara Pilkada Samarinda ke depannya untuk lebih transparan selama pelaksanaan berlangsung.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved