Pilkada Samarinda

Paslon 03 Pilkada Samarinda akan Ajukan Gugatan ke MK dan Melapor ke Bawaslu RI

Paslon nomor urut 03 akan melaporkan adanya dugaan praktek politik uang (money politics) yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada Samarinda 2020.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Saksi Paslon 03 Mursyid Abdurasyid menerima berkas hasil rekapitulasi suara dari KPU Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Paslon nomor urut 03 akan melaporkan adanya dugaan praktek politik uang (money politics) yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada Samarinda 2020.

Bahkan ia menduga praktek money politics dilakukan oleh salah satu paslon yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada Samarinda 2020.

Ketua Tim kampanye sekaligus saksi paslon 03 Mursyid Abdurasyid, Kamis (17/12/2020) mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menentukan keputusan terkait hal tersebut.

Rencananya pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Bawaslu RI.

Baca juga: Massa Kembali Datangi Bawaslu Samarinda Sampaikan Temuan Pelanggaran Pilkada

Baca juga: Polisi Ingatkan Jangan Termakan Hoax, Bawaslu Samarinda Digeruruk Ormas, Berikut Tuntutannya

Baca juga: Selisih 4 Ribu Suara Lebih, Bawaslu Samarinda Yakin Tidak Ada Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Baca juga: BREAKING NEWS Saksi Paslon Nomor 2 Lapor Intimidasi Oknum yang Tidak Diinginkan ke Bawaslu Samarinda

"Ada Sesuatu yang perlu kami bongkar. Money politics tapi nanti ada yang ke MK dan Bawaslu RI. Dalam waktu dekat sampai waktu yang ditentukan 1 sampai 2 hari ke MK kuasa hukum, sudah siapkan berkas," ucap Mursyid Abdurasyid.

Namun pernyataan tersebut seringkali ditolak oleh KPU saat rapat pleno.

Bahkan pihak KPU menanggap pihaknya menghambat proses rapat pleno.

"Itu yang kami rasakan ada apa. Kami dibilang menghambat. Padahal money politic masih ada di mana mana. Kami punya alat bukti yang kuat. Tim advokasi kami 12 orang kami sudah ke Bawaslu RI termasuk temuan baru, dan pengakuan para penerimanya," ucap Mursyid Abdurasyid.

Baca juga: 1.962 PTPS Dilantik, Bawaslu Samarinda Harapkan Mereka Bisa Jalankan Tugas Sebagai Pengawas

Baca juga: Hari Ini Bawaslu Samarinda Panggil Paslon Barkati-Darlis Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Baca juga: Paslon Barkati-Darlis Penuhi Panggilan Bawaslu Samarinda Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Baca juga: NEWS VIDEO Menghindari PSU, Bawaslu Samarinda Sosialisasikan Pengawasan Pungut Hitung

Sementara Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan sangat siap jika paslon 03 akan menggugat pihaknya.

Ia mengakui telah memiliki bukti otentik maupun digital untuk melawan argumentasi paslon 03 saat dilaporkan ke MK.

"Kami dari KPU menunggu jika ada upaya hukum calon sampai mendaftarkan ke MK," tegas Firman Hidayat.

Selain itu ia berharap paslon 03 membawa bukti kuat ketika mengajukan hal tersebut.

Sebab, selama rapat pleno berlangsung, pihaknya hanya menyertakan asumsi.

"Kalau sepanjang pleno tidak ada data yang diungkapkan terkait jumlah Surat Suara Tidak sah 17475 ya memang ada catatan kami surat suara tidak sah seperti itu. Angka itu apa ada pelanggaran tidak dapat ditunjuk paslon 03. Mereka bermain secara asumsi tanpa pembuktian secara konkret," ucap Firman Hidayat.

Diberitakan sebelumnya 10 Kecamatan telah memberikan jumlah data suara sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved