Berita Balikpapan Terkini

PAD Balikpapan Terus Digenjot, 50 Alat Perekam Transaksi Dipasang 2021

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan berencana menambah 50 perekam alat transaksi.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, sudah lebih dari 130 alat tapping box yang terpasang di tempat wajib pajak saat ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan berencana menambah 50 perekam alat transaksi.

Perekam alat transaksi atau tapping box ini akan dioptimalkan guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021.

Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, sudah lebih dari 130 alat tapping box yang terpasang di tempat wajib pajak saat ini.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Pria Paruh Baya Idap Skizofrenia, Merasa Dikucilkan Hingga Picu Aksi Brutal

Baca juga: Program Semar Mesem Bawa Mulyono Jadi Camat Terbaik Se-Kaltim dengan Hadiah 10 Gram Emas

Baca juga: Pemkab PPU Ajukan Permohonan Bangun Pasar di Desa Sukaraja Sepaku untuk Sokong Kawasan IKN

Pihaknya juga mengaku akan kembali mendapat bantuan 18 alat perekam transaksi tersebut dari Bank Kaltimtara.

"Untuk satu alat dikenakan harga sekira Rp 17 juta,” ujarnya.

Sebagai informasi, alat perekam transaksi tersebut akan dipasang pada cash register wajib pajak.

Sehingga pada saat melakukan transaksi, langsung terekam pada aplikasi.

Baca juga: Kasus Makin Meningkat, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beri Sinyal Akan PSBB

Baca juga: Mantan Pramugari Cantik Buka RuangRupa di Sangatta, Usung Nuansa Cafe Ala Bali

BPPDRD nantinya akan mengetahui transparansi dalam pemungutan agar tepat sasaran.

Pemasangan Tapping Box, untuk mencegah praktik kecurangan. Baik dilakukan pengelola restoran, hotel maupun petugas pajaknya.

"Karena dengan alat itu, semua transaksi terekam secara otomatis," tegasnya.

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beber UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan

Baca juga: Realisasi Pajak Perhotelan dan Pungutan Parkir di Bontang Babak Belur Akibat Pandemi Covid-19

Baca juga: Tantangan DJP Kaltim Kaltara, Pola Pikir Masyarakat Anggap Pajak Itu Identik dengan Penjajahan

Untuk mengoptimalkan keberadaan tapping box tersebut, Haemusri akan rutin memonitoring dan memasang tapping box bagi wajib pajak.

Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan proses percepatan penyelesaian piutang pajak daerah.

Program tersebut dirasa akan lebih efektif dalam melakukan penyelesaian penagihan pajak daerah.

“Karena piutang kita makin tahun makin meningkat. Sehingga konsentrasi saya di dua program itu,” ujarnya.

Baca juga: Ternyata Inilah Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Anda

Baca juga: BPPRD Kaltara Akan Gandeng Kejati Kalimantan Timur Tagih Pajak Alat Berat

Hingga saat ini total piutang dari wajib pajak berjumlah Rp 279 miliar. Terdiri dari 11 jenis pajak, namun yang terbesar yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), sebesar Rp 256 miliar.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved