Berita Kubar Terkini

Manajemen PT CAK Kubar Bantah Usir Paksa 45 Buruh Perkebunan Kelapa Sawit

Para buruh kelapa sawit itu diduga diusir secara paksa dari tempat mereka bekerja di PT Citra Agro Kencana (CAK) yang ada di Kampung Mantar, Kubar

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
tribunkaltim.co/ Nevrianto
Ilsutrasi-Para buruh kelapa sawit itu diduga diusir secara paksa dari tempat mereka bekerja di PT Citra Agro Kencana (CAK) yang ada di Kampung Mantar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR-Kasus pengusiran secara paksa terhadap 45 orang buruh kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kutai Barat, belakangan ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat bahkan sempat viral di media sosial.

Para buruh kelapa sawit itu diduga diusir secara paksa dari tempat mereka bekerja di PT Citra Agro Kencana (CAK) yang ada di Kampung Mantar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain di usir dari perusahaan tempat mereka mencari nafkah, puluhan buruh tersebut juga diusir dari tempat tinggal (mess) yang memang sebelumnya disediakan perusahaan dan berlokasi tidak jauh dari lokasi perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Tak Kantongi IMB, Pemkot Balikpapan Didesak Hentikan Pembangunan PT KRN di Teluk Waru

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Gubernur Kaltim Isran Noor Optimis, Ibu Kota Negara Tetap Jalan

Baca juga: PT Sahabat Sawit Sejahtera Akui Lahan Warga di Desa Putang Paser Belum Dibebaskan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak manajemen perusahaan tersebut membantah pihaknya telah telah mengusir paksa para pekerja (buruh) kelapa sawit tersebut.

Namun demikian, menurut Robert Hutapea selaku HR Operation Head PT. CAK mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan kebijakan untuk mengosongkan mess tempat tinggal para buruh.

"Memang benar kita meminta para pekerja meninggalkan mess tapi tidak ada pengusiran paksa," kata HR Operation Head PT. CAK, Robert Hutapea, Selasa, (12/1/2021).

Baca juga: Awal Tahun 2021, Pengurusan SIM di Satlantas Polres Kubar Juga Harus Ikuti Tes Psikologi

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kubar Kian Melonjak, Pemkab Kubar Rencana Terapkan PSBB

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa memang benar ada permasalahan yang bermula pada tanggal 19-21 Desember 2020 lalu.

Dikarenakan genset yang selama ini digunakan untuk sumber daya listrik mengalami kerusakan.

Sehingga berimbas pada padamnya aliran listrik di tempat tinggal para pekerja tersebut.

"Karena ada kerusakan pada genset maka dari itu kami bawa genset tersebut ke kota untuk diperbaiki.

Karena kejadiannya hari Sabtu sehingga banyak tempat yang tutup dan terpaksa hari Seninnya baru bisa diperbaiki dan di bawa kembali," jelas Robert.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kubar Sudah Lebihi Angka Seribu, Pasien Meninggal Juga Terus Bertambah

Baca juga: Kubar Raih Panji Sektor Industri, Wabup: Keberhasilan Pembangunan Bermanfaat Sejahterakan Masyarakat

Dalam rentang waktu tersebut, pihak perusahaan memaklumi apa yang dialami para pekerja, yang kemudian tidak bisa bekerja karena mengalami kesulitan terutamanya untuk makan dan minum.

Oleh karenanya, pihak perusahaan memberikan kompensasi untuk menyediakan makan dan minum bagi para pekerja ini agar mereka bisa bekerja kembali.

Tetapi hal tersebut tidak mengubah pendirian para pekerja ini untuk tidak masuk karena memikirkan anggota keluarga mereka.

Hal ini masih dimaklumi pihak manajemen, akan tetapi setelah genset yang diperbaiki tersebut sudah datang.

Pada tanggal 22 Desember 2020, para pekerja ini masih tidak mau bekerja.

Dan pihak perusahaan pun terus membujuk agar para pekerja bisa kembali beraktivitas.

Baca juga: Ikuti HUT ke-64 Pemprov Kaltim, Sekda Berharap Kubar Dapat Bantuan Infrastruktur

Baca juga: Pemkab Kubar Melarang Perayaan Pergantian Tahun Baru, Tempat Wisata di Kutai Barat Wajib Ditutup

"Langkah persuasif ini kami lakukan baik secara lisan maupun tertulis. Secara resmi kami keluarkan surat pemanggilan untuk kembali bekerja. Tapi sebanyak dua kali dikeluarkan pada tanggal 22 dan 24 Desember 2020, para pekerja ini tetap tidak mau bekerja," tambahnya.

Akhirnya pada tanggal 28 Desember 2020 terjadi pertemuan antara para pekerja yang di wakili oleh kuasa hukum dengan manajer kebun.

Dalam pertemuan tersebut, para pekerja ini meminta untuk diberhentikan dan dibayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tentu saja hal tersebut ditolak oleh pihak manajemen karena tidak ada niat perusahaan untuk memberhentikan.

Apalagi kejadian tersebut bukan atas tindak kesengajaan dan bahkan perusahaan juga sudah meminta maaf atas ketidaknyamanan ini.

Hingga awal bulan Januari 2021 para pekerja tersebut masih juga tidak mau bekerja.

Dan karena ini menimbulkan kerugian di pihak perusahaan dengan terpaksa pihak perusahaan mengeluarkan surat pemberitahuan untuk mengosongkan tempat tinggal yang disediakan,  jika mereka tidak ingin lagi bekerja. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 4 dan 6 Januari 2021.

"Tapi mereka tetap tidak mau bekerja ataupun mengosongkan tempat tinggal. Sehingga tanggal 8 Januari 2021 kami keluarkan surat pemberitahuan ketiga. Yang isinya kalau tidak mengosongkan maka pihak perusahaan yang akan mengosongkan. Dan pada tanggal 9 Januari 2021 mereka mau mengosongkan dengan disediakan transportasi oleh perusahaan," terangnya.

Dengan tidak maunya para pekerja ini kembali bekerja maka pihak perusahaan tidak ingin ambil pusing.

Baca juga: Antisipasi Penularan Covid -19 Setelah Masuk Zona Merah, Pemkab Kubar Terpaksa Berlakukan WFH Lagi

Baca juga: Pemkab Kubar Berduka, Satu Perawat UPT Puskesmas Sekolaq Darat Gugur Setelah Terpapar Covid-19

Sebab bukan dari pihak perusahaan yang menghendaki pemberhentian bahkan pihak perusahaan sendiri sudah berulang kali membujuk para pekerja ini.

"Kami tidak pernah mau memberhentikan jadi dari keinginan pekerja sendiri yang tidak mau kembali bekerja. Kalaupun mereka punya tuntutan dan sepanjang itu sesuai dengan hukum serta undang-undang yang berlaku maka pasti perusahaan patuhi. Tapi kan ini mereka yang ingin berhenti, bukan kami yang memberhentikan," ujarnya. 

(TribunKaltim.Co/Zainul Marsyafi)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved