Virus Corona di Bontang

Wacana Penerapan PPKM di Bontang Mulai Digaungkan, Sekda: Tak Perlu Tunggu Izin Gubernur Kaltim

Pemkot Bontang mulai menggulirkan skenario pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau yang sebelumnya disebut Pembatasan Sosial Berskala

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati membeberkan wacana Pemkot Bontang yang akan memberlakukan PPKM untuk menekan lonjakan kasus covid-19 di Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pemkot Bontang mulai menggulirkan skenario pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau yang sebelumnya disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan ini menyusul tren penyebaran covid-19 di Bontang yang semakin melonjak.

Bahkan jumlah kasus orang meninggal dunia akibat Virus Corona kian hari terus bertambah.

Wacana ini kini mulai dibahas di kalangan para pejabat plat merah Kota Bontang.

Baca juga: Tak Kantongi IMB, Pemkot Balikpapan Didesak Hentikan Pembangunan PT KRN di Teluk Waru

Baca juga: 350 Orang Dimakamkan Secara Protokol Covid-19 di Samarinda, Satgas Minta Warga tak Anggap Sepele

Baca juga: Efektivitas Rapid Test Antigen di Balikpapan, 97,16 Persen Pelaku Perjalanan Udara Gunakan PCR

Alasannya, karena banyak daerah juga mulai merancang penerapan PPKM.

“Yang jelas untuk waktunya, dalam waktu dekat ini saya akan koordinasi sama Asisten I dulu mengenai apa saja yang menjadi catatan rapat pada hari ini,” ujar Sekda Bontang, Aji Erlynawati saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Menurutnya, penyebaran Virus Corona di Bontang saat ini sedang mengkhawatirkan.

Tren kasus covid-19 terus meningkat sejak masuk awal tahun 2021.

Bahkan, dalam sepekan terakhir, ada lima kasus pasien covid-19 yang meninggal dunia.

Jadi perlu ada langkah preventif.

Dari laporan data terakhir Tim Gugus Tugas, total pasien yang terpapar Virus Corona di Bontang telah mencapai 335 kasus.

Sedangkan jumlah korban jiwa kini sudah mencapai 37 orang.

"Kasus covid-19 ini naik teruskan, bahkan baru-baru ini per hari ada tambahan sampai 73 kasus. Makanya kami mulai bahas terkait PPKM," tuturnya.

Sementara, teknis pelaksanaan PPKM ini akan mengacu pada Perwali Nomor 21/2020 terkait sanksi Penerapan Prokes. 

Aji Erlynawati menjelaskan, pemberlakukan PPKM nantinya tidak perlu harus menunggu izin dari Gubernur Kaltim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved