Berita Samarinda Terkini

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Samarinda, Libatkan Kakak-Adik, Jual Hasil Curian di Batu Licin

Tiga pelaku diantaranya dua orang kakak beradik menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara (tengah) didampingi Waka Polsek AKP Hardi (kanan) dan Kasat Reskrim Iptu Dedi Septriadi (kiri, baju putih) bersama jajaran saat press rilis Jumat (15/1/2021) hari ini, menghadirkan dua tersangka pencurian dan penadahan. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA-Tiga pelaku diantaranya dua orang kakak beradik menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur 

Ketiganya berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang diback up oleh Unit Jatanras Macan Borneo Polresta Samarinda.

Satu orang pelaku lain Muhammad Rasyid alias Aco, lebih dulu diamankan oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara.

Baca juga: Terlibat Curanmor, Tiga Anak di Bawah Umur dan Satu Orang Dewasa Diamankan Polres Bontang

Baca juga: Pelaku Curanmor Manfaatkan Kelalaian Korban, Kasatreskrim Imbau Pemilik Kendaraan Pasang Kunci Ganda

Aco diamankan setelah berpindah-pindah tempat menghindari kejaran pihak polisi.

"Awalnya ini kami sudah melakukan pengejaran kepada pelaku utama yaitu Aco, tetapi dia berpindah-pindah. Kami terima informasi terakhir di Balikpapan dan saat kami koordinasi dengan Polsek Balikpapan Utara, ternyata sudah diamankan dengan kasus yang sama," tegas Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara saat press rilis, Jumat (15/1/2021) hari ini.

Kemudian, dilanjutkan Kompol Made Anwara, pengembangan dilakukan oleh jajaran gabungan lalu mendapati dua kakak-adik yaitu Marlina (kakak) dan M Amrullah alias Arul (adik)

Keduanya memiliki peran berbeda, Aco yang kenal dengan keduanya meminta bantuan untuk menjual barang curian.

Namun tak hanya itu, Arul ternyata juga berperan sebagai pemetik.

Baca juga: NEWS VIDEO Residivis Curanmor Diamankan Usai Mengulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Baca juga: Curi Sepeda Motor, Residivis Curanmor di Balikpapan Kembali Diamankan

"Jadi yang mengambil mobil ini Aco, setelah itu Arul dan kakaknya Marlina membantu untuk menjual mobil tersebut, dengan harga Rp 24 juta, kepada seseorang di Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel), agar tidak ketahuan polisi, berusaha menghilangkan jejak," sebut Kompol Made Anwara.

Kompol Made Anwara menceritakan jajaran gabungan mengejar kedua pelaku hingga ke kawasan Batu Licin.

Jajaran mendapati mobil yang kemudian dibawa ke Kota Samarinda untuk diamankan menjadi barang bukti.

Tak hanya mobil saja, Aco dan Arul juga melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis matik merek Honda Beat KT 2776 CZ berwarna merah hitam.

Baca juga: Beraksi di RS Pupuk Kaltim, Polres Bontang Tak Butuh Waktu Lama Ringkus Pelaku Curanmor

Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri berada di Jalan KH Harun Nafsi Gang Idola Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Diambil oleh pelaku disebuah rumah saat sang pemilik motor lupa mencabut kunci motornya.

"Disana kami amankan keduanya bersama barang bukti satu unit mobil, tepatnya pada 29 Desember lalu. Untuk barang bukti motor belum dia sempat dijual," tegas Kompol Made Anwara.

Mobil yang diambil sendiri adalah milik korban bernama Ade Laksmana, yang ketiga pelaku kenal. 

Usut punya usut mereka masih satu pertemanan.

Polsek Samarinda Seberang mendapatkan laporan dari korban, jika mobil miliknya yang terparkir dihalaman rumah merek Toyota Agya KT 1736 ND telah hilang, tepatnya di Jalan Rukun RT 11 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda persisnya 5 Desember 2020 silam.

Ditambahkan Kompol Made Anwara Aco sebagai otak pencurian sekaligus pemetik sedangkan Arul sebagai pemetik barang curian yang membantu rekannya ini.

"Sebelum pencurian mobil terjadi, pelaku Aco mengambil kunci mobil korban terlebih dulu, lalu pada malam harinya mengeksekusi bersama Arul yang berjaga diluar rumah korban," ucapnya.

Sementara kakak Arul, Marlina.

Bertugas sebagai penadah barang untuk nantinya dijual dan menghubungkan pada pembeli.

Baca juga: Baru Satu Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Kepergok Warga Lalu Ambil Langkah Seribu

"Sehingga dua pelaku yang kami amankan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP pencurian dan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya, Marlina dijerat dengan pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun kurungan," pungkasnya Kapolsek Samarinda Seberang.

Saat ini Polsek Samarinda Seberang tengah berkoordinasi terkait dugaan adanya TKP lain serta apakah pelaku seorang residivis.

"Kami koordinasikan ke polsek jajaran, apakah ia (dua pelaku) pernah tersangkut kasus pidana yang sama atau bagaimana. Untuk barang bukti baru mobil dan motor, masih kami telusuri, adany indikasi barang bukti kendaraan bermotor lainnya," tutup Kompol Made Anwara.

Hasil Pencurian Untuk Fota-Foya

Terpisah, saat ditemui, pelaku pencurian yakni Arul yang pernah bekerja di toko elektronik (CCTV) ini mengaku tak mengenal dengan pemilik kendaraan bermotor yang dicurinya.

Ia bercerita datang ke rumah saudara korban Ade Laksmana berniat meminjam motor.

Dihadapan awak media ia digiring ke barang bukti yang dicurinya dan bercerita saat itu dirinya melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih tersangkut.

Baca juga: Pelaku Utama yang Dorong Korban ke Sungai Mahakam, Ternyata Residivis Kasus Curanmor

"Saya dorong kebelakang, nggak kenal sama pemilik motor. Kebetulan kuncinya masih menempel. Kalau motor ini kemaren di tempat saudara Lesmana yang kontrakannya di sana kemaren. Kesana rencananya mau pinjam motor," ujar Arul.

Ditanya tentang mobil curian, ia juga membenarkan keterangan polisi.

Bahwa bersama Aco, ia beraksi memetik mobil lalu dibawa ke Batu Licin bersama sang Kakak Marlina.

Ia pun mengaku mendapat upah Ro 10 juta dari hasil kejahatannya, dan digunakan untuk bersenang-senang.

"Kalau mobil, Aco yang ngambil mobil di tempat korban, saya berjaga. Korban teman sendiri, saya yang bantu jual dapat Rp 10 juta. Buat foya-foya sama beli handphone. Yang cewek itu (Marlina) kakak saya, dia yang bantu jualkan," sebut Arul.

Motornya nggak sempat dijual. Baru dua kali melakukan pencurian. Pertama mobil kedua motor," tandasnya.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved