Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Minta Jam Operasional Pedagang Dilonggarkan, Ini Alasannya
DPRD Kota Balikpapan meminta kepada Pemerintah Kota Balikpapan agar memberikan kelonggaran jam operasional kepada pedagang.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- DPRD Kota Balikpapan meminta kepada Pemerintah Kota Balikpapan agar memberikan kelonggaran jam operasional kepada pedagang.
Khususnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjalan, hingga pada 29 Januari 2021 nanti.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Budiono, merespon keluhan yang masuk dari masyarakat.
Baca juga: Bocah Dipekerjakan Menjual Tisu di Simpang Jalan Balikpapan, Polisi Tangkap Ayah Kandungnya
Baca juga: Kronologi Pria di Balikpapan Jambret Tas Dompet, Isinya Uang Hanya Rp 50 Ribu, Korbannya Ibu-ibu
Baca juga: Tertangkap Kamera Netizen, Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat Stadion Palaran
"Yang penting itu kan protokol kesehatannya. Karena meski PPKM ekonomi kita juga harus terus berjalan," ujarnya, Kamis (21/1/2021).
Ia menilai kebijakan penerapan aturan jam malam dalam PPKM cukup memberatkan pedagang ekonomi kecil.
Apalagi yang baru membuka lapaknya lada sore hari.
Baca juga: Puluhan Pasien Covid-19 di Balikpapan Terpaksa Dirawat di UGD RSKD
Baca juga: Syarat Rapid Test Antigen bagi Perjalanan Darat di Balikpapan Sukar untuk Penumpang Bus
Mereka diminta tutup dan menghentikan kegiatannya pukul 9 malam.
Budiono meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan memberikan toleransi kepada para pedagang tersebut.
Mengingat tidak semua pedagang bisa buka sejak pagi hari.
Seperti pedagang kuliner nasi goreng, bakso dan sate.
Baca juga: Langgar Jam Malam, Enam Usaha Ditutup Selama PPKM di Balikpapan
Baca juga: Samarinda Belum Tetapkan PPKM, Satu Syarat Angka Kematian Sudah Terpenuhi, Dinkes Beri Penjelasan
"Nasi goreng itu buka jam enam sore. Kalau goreng-goreng baru dua kali masa disuruh tutup. Seharusnya yang ngumpul-ngumpul itu diawasi,” katanya.
Menurut politisi PDIP itu, para pedagang yang berjualan ketika sore hari seharusnya mendapat kelonggaran waktu beroperasi.
Namun, saat ini kelonggaran bagi mereka hanya diperbolehkan melakukan transaksi jual beli secara pesan antar atau take away.
Serta tidak diizinkan melayani pembeli yang makan di tempat. Bahkan, tidak diperkenankan untuk membuka lapak di atas jam malam.
"Kafe-kafe harus lebih diawasi. Karena mereka jelas nongkrong. Beda dengan penjual nasi goreng dan sate yang bisa take away. Jangan disuruh tutup,” tegasnya.
Baca juga: Sejak Dilaksanakan PPKM di Bontang, Belum Ada Calon Pengantin Ajukan Penundaan Pernikahan
Baca juga: PPKM Berlangsung Ketat di Balikpapan, Resepsi Pernikahan di Dua Hotel Dibubarkan Satgas Covid-19