Berita Kaltim Terkini
Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Kalimantan Timur dan Kaltara Masih Jauh dari Target
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) telah menyampaikan permintaan data dan keterangan
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Hal tersebut diungkapkan oleh Najaludin, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Paser.
"Selama tahun 2020 kemarin untuk izin IMB, kami sudah mengeluarkan 247 surat izin," jelasnya kepada TribunKaltim.co.
Dari ratusan surat izin yang dikeluarkan, Najaludin mengaku belum memiliki data pasti terkait bangunan yang belum memiliki IMB.
Baca juga: Banjir di Penajam Paser Utara, Dinas PUPR Klaim Tahun 2020 Telah Normalisasi Sungai di 10 Titik
Baca juga: Cuma Kumpulkan Kotoran, Warga Kuaro Kabupaten Paser Terima Tabungan Emas dari Bank Sampah
Baca juga: Ibu-ibu Berkebaya Nasional Sambangi Pendopo Kabupaten Paser, Peringatan Hari Ibu
"Kalau untuk bangunan yang belum memiliki IMB, kita tidak punya data pasti terkait hal itu," singkatnya.
Najaludin mengungkapkan, yang paling banyak tidak mengantongi izin bangunan yaitu gedung untuk usaha sarang burung walet.
"Kebanyakan bangunan sarang walet terdapat masalah perizinan IMB, banyak yang belum memiliki izin resmi," katanya.

Najaludin menerangkan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap bangunan yang belum mengantongi izin.
"Untuk penindakan, kami tidak bisa menindak karena itu bukan ranah kami," tandasnya.
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Peringatan Hari Jadi Ke-61 Kabupaten Paser Berlangsung Sederhana
Baca juga: Curi Sarang Burung Walet, 2 Pria di Kecamatan Batu Putih Berau Dibekuk Polisi, Pelaku Kabur ke Semak
Baca juga: Sarang Burung Walet di Penajam Hangus Dilalap Jago Merah, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut ia menjelaskab, ada beberapa surat IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah, meliputi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).
Juga ada Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga Izin Lingkungan, juga izin bidang kesehatan.
Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Muara Kaman Kukar, Hanguskan Gedung Sekolah, Sarang Walet dan Rumah Warga
Baca juga: Bidik Usaha Sarang Burung Walet di Kaltim dan Kaltara, DJP Himpun Rp 870 Juta Kurang dari Sebulan
Baca juga: Tahun 2021 Kantor Pajak Sasar Sektor Usaha Sarang Burung Walet di Wilayah Kaltara
Baca juga: Penerimaan Pajak Kecil, DJP Kaltimra Kejar Pemain Besar Sarang Burung Walet
Izin yang dikeluarkan pemerintah, lanjut Najaludin, kebanyakan dibidang kesehatan sebanyak 804 surat izin, selebihnya 60 IUJK, 10 Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan 6 surat izin IPAL.
Kemudian, ada 4 surat IUP, 2 surat izin lokasi, 7 surat izin limbah B3, 14 Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan 28 Izin Lingkungan.
( TribunKaltim.co/Heriani dan Syaiful Ibrahim )