Berita Kaltim Terkini

Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Kalimantan Timur dan Kaltara Masih Jauh dari Target

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) telah menyampaikan permintaan data dan keterangan

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
KOMPAS.COM
Ilustrasi - Sarang burung walet. Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) telah menyampaikan permintaan data dan keterangan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) telah menyampaikan permintaan data dan keterangan.

Serta imbauan baik melalui panggilan telepon maupun kunjungan kepada 175 wajib pajak yang bergerak di sektor usaha sarang burung walet.

Hasilnya, terdapat beberapa pengusaha sarang burung walet yang secara voluntary compliance berkunjung ke kantor pajak.

"Kami apresiasi mereka yang berkunjung ke kantor pajak guna melakukan diskusi terkait pajak atas usahanya," ujar Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya pada Jumat (21/1/2021).

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beber UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan

Baca juga: DJP Kaltimtara Kejar Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet, Tahun Lalu Hasilkan Rp 1,8 Triliun

Baca juga: NEWS VIDEO DJP Kaltimtara Tindak Tegas Oknum Tak Bayar Pajak, Yang Rugikan Negara Hingga 2,9 Miliar

Bahkan, lanjutnya, sebagaian wajib pajak itu telah melakukan pembayaran pajak setelah pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Tercatat dalam kurun waktu sejak dilakukan keterangan pers pada 20 November dan 2020 lalu hingga saat ini, telah dihimpun pembayaran pajak dari usaha sarang burung walet sebesar Rp 864.704.171.

"Jumlah tersebut masih jauh dari data potensi perpajakan sektor usaha sarang burung walet yang dimiliki oleh Kanwil DJP Kaltimra. Yakni sebesar Rp6.566.915.493," terusnya.

Atas hal ini, Samon menyebut pihaknya akan melakukan upaya yang lebih lanjut pasca persuasi.

Baca juga: DJP Kaltimtara Tindak Tegas Oknum Tidak Bayar Pajak yang Rugikan Negara Hingga Rp 2,9 Miliar

Baca juga: Penyelidikan Dilangsungkan 2016, Persuasif Dilakukan Kanwil DJP Kaltimtara Menghindari Proses Pidana

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beber Bank Dapat Lakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Bulan Depan

Sebelumnya disebutkan, untuk meningkatkan penerimaan negara itu, Kanwil DJP Kaltimra menggandeng pemerintah daerah untuk optimalisasi.

Dengan menyampaikan data sarang burung walet di berbagai kota dan kabupaten di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Penyerahan data ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Penyelidikan Dilangsungkan 2016, Persuasif Dilakukan Kanwil DJP Kaltimtara Menghindari Proses Pidana

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Sebut 6 Perusahaan Ditunjuk Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Baca juga: Tantangan Ekonomi Kalimantan Utara di Tengah Pandemi Corona, Kadin Kaltara Soroti Lahan Tidur

Samon berharap data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai proyek bersama dalam rangka peningkatan pendapatan pajak pusat maupun pajak daerah.

"Dengan potensi ini pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD. Usaha sarang burung walet ke depan akan dikenai pajak penghasilan dan pajak daerah yaitu pajak sebesar 10 persen dari produksi langsung sarang burung walet," pungkasnya.

Banyak Tidak Mengantongi IMB

Berita sebelumnya. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Paser mencatat, selama tahun 2020 telah mengeluarkan ratusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Hal tersebut diungkapkan oleh Najaludin, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Paser.

"Selama tahun 2020 kemarin untuk izin IMB, kami sudah mengeluarkan 247 surat izin," jelasnya kepada TribunKaltim.co.

Dari ratusan surat izin yang dikeluarkan, Najaludin mengaku belum memiliki data pasti terkait bangunan yang belum memiliki IMB.

Baca juga: Banjir di Penajam Paser Utara, Dinas PUPR Klaim Tahun 2020 Telah Normalisasi Sungai di 10 Titik

Baca juga: Cuma Kumpulkan Kotoran, Warga Kuaro Kabupaten Paser Terima Tabungan Emas dari Bank Sampah

Baca juga: Ibu-ibu Berkebaya Nasional Sambangi Pendopo Kabupaten Paser, Peringatan Hari Ibu

"Kalau untuk bangunan yang belum memiliki IMB, kita tidak punya data pasti terkait hal itu," singkatnya.

Najaludin mengungkapkan, yang paling banyak tidak mengantongi izin bangunan yaitu gedung untuk usaha  sarang burung walet.

"Kebanyakan bangunan sarang walet terdapat masalah perizinan IMB, banyak yang belum memiliki izin resmi," katanya.

Kepala Desa Muara Adang Kurniansyah ( Baju Merah) menunjukkan kawasan hutan tambak yang ditanami hutan mangrove. Di belakangnya terdapat bangunan sarang walet yang menjadi napas ekonomi desa tersebut. Dengan adanya hutan mangrove ini menjadi sumber makanan burung walet.
Kepala Desa Muara Adang Kurniansyah ( Baju Merah) menunjukkan kawasan hutan tambak yang ditanami hutan mangrove. Di belakangnya terdapat bangunan sarang walet yang menjadi napas ekonomi desa tersebut. Dengan adanya hutan mangrove ini menjadi sumber makanan burung walet. 

Najaludin menerangkan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap bangunan yang belum mengantongi izin.

"Untuk penindakan, kami tidak bisa menindak karena itu bukan ranah kami," tandasnya.

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Peringatan Hari Jadi Ke-61 Kabupaten Paser Berlangsung Sederhana

Baca juga: Curi Sarang Burung Walet, 2 Pria di Kecamatan Batu Putih Berau Dibekuk Polisi, Pelaku Kabur ke Semak

Baca juga: Sarang Burung Walet di Penajam Hangus Dilalap Jago Merah, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut ia menjelaskab, ada beberapa surat IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah, meliputi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).

Juga ada Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga Izin Lingkungan, juga izin bidang kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Muara Kaman Kukar, Hanguskan Gedung Sekolah, Sarang Walet dan Rumah Warga

Baca juga: Bidik Usaha Sarang Burung Walet di Kaltim dan Kaltara, DJP Himpun Rp 870 Juta Kurang dari Sebulan

Baca juga: Tahun 2021 Kantor Pajak Sasar Sektor Usaha Sarang Burung Walet di Wilayah Kaltara

Baca juga: Penerimaan Pajak Kecil, DJP Kaltimra Kejar Pemain Besar Sarang Burung Walet

Izin yang dikeluarkan pemerintah, lanjut Najaludin, kebanyakan dibidang kesehatan sebanyak 804 surat izin, selebihnya 60 IUJK, 10 Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan 6 surat izin IPAL.

Kemudian, ada 4 surat IUP, 2 surat izin lokasi, 7 surat izin limbah B3, 14 Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan 28 Izin Lingkungan.

( TribunKaltim.co/Heriani dan Syaiful Ibrahim )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved