Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Pertambangan Ilegal Menjamur di Samarinda, DPRD Tegaskan Aparat Hukum Harus Turun Tangan

Pihak DPRD Samarinda memberikan respon, menyatakan atau menegaskan kepada aparat hukum untuk tindak,, harus turun tangan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Lokasi tambang ilegal di dekat Terminal Bukit Pinang milik Dishub Samarinda. 300 meter dari permukiman warga RT 17 Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas pertambangan ilegal telah menjamur di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Pihak DPRD Samarinda memberikan respon, menyatakan atau menegaskan kepada aparat hukum untuk tindak,, harus turun tangan melakukan penegakan hukum. 

Belakangan ini marak terjadi aktivitas dugaan tambang-tambang ilegal di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satunya tak jauh dari kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

Menanggapi atas tambang-tambang ilegal di Kota Tepian ini, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menegaskan, sekarang ini masalah perizinan tambang tersebut sudah ditarik ke Pemerintah Pusat.

Baca juga: Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Lempake Samarinda, Ketua RT Akui tak Tahu

Baca juga: Diduga Tambang Ilegal, Warga Dekat Makam Raudhatul Jannah Samarinda Mengeluh Lumpur Usai Hujan

Sehingga kewenangan pemerintah daerah bisa dikatakan sudah hilang atas itu.

Maka dari sisi pemberian sanksi juga susah, karena kewenangan masalah izin itu diputuskan dari pusat.

Kendati demikian, ia meminta kepada pihak-pihak penegak hukum agar turun tangan atas dugaan masalah maraknya tambang ilegal ini.

"Karena kita sudah tidak punya ranah lagi. Bukan kota yang memberi izin, kalau kota yang memberi izin, ya kota yang mengawasi dan kota yang mencabut izinnya," tuturnya melalui sambungan telepon, Rabu (10/3/2021).

Dia menambahkan, misalkan sekarang dari Pemerintah Daerah yang turun tangan, maka akan berbenturan dengan pemerintah pusat.

Dalam artian penegak hukumlah yang harusnya menindaknya.

Disinggung untuk melakukan sidak lokasi dugaan tambang ilegal di Samarinda, ia menegaskan masalah izin tambang itu bukan lagi ranah Pemerintah Daerah.

Pihak DPRD Samarinda tentunya merasa kesulitan, karena beberapa sering diabaikan.

Terkecuali, adanya kamuflase dengan izin untuk pematangan lahan, misalkan ada penumpang gelapnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum

Baca juga: Area Makam Covid-19 di Samarinda Ditambang, Polisi akan Turun Cek Termasuk Sejumlah Lokasi Lain

Dikarenakan izinnya itu ada di ranah Pemerintah Kota, maka DPRD Samarinda akan melakukan sidak.

"Itu kami akan sidak. Izinnya itu bagaimana, jadi kami dari izinnya itu bisa dihentikan atau dikaji ulang kalau ada izin pematangan lahan ternyata itu adalah kegiatannya tambang," tuturnya.

"Tapi kalau mereka tidak melakukan izin pengolahan lahan. Atau tambang tanpa izin, ya sudahlah apa susahnya penegak hukum harus turun tangan itukan sudah kejahatan lingkungan," ucapnya.

Titik Lain Masih Berlangsung

Kegiatan penambangan yang diduga tak berizin menjadi pusat perhatian, terlebih di kawasan utara Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Terlebih, aktivitas yang diduga ilegal dan terang-terangan, dilakukan di area pemakaman Covid-19 Samarinda di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. 

Yang lebih terang-terangan lagi, aktivitas pengerukan emas hitam juga ditemukan di tepi Jalan Sukorejo, RT 42, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. 

Ramainya perbincangan hingga viral di media sosial, menjadi sorotan banyak pihak.

Polresta Samarinda juga mencari aktor di balik aktivitas ilegal ini. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menyampaikan sampai Rabu (10/3/2021), tim yang secara khusus menghimpun informasi di lapangan masih menyambangi dua titik lokasi penambangan yang berada di pemakaman Covid-19. 

Baca juga: Maraknya Diduga Aktivitas Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Wakil Walikota Samarinda

Baca juga: Marak Tambang Ilegal di Samarinda, Jatam Kaltim Sebut Satgas Tambang Jangan Jadi Alat Pencitraan

"Masih sampai hari ini, tim di lapangan melakukan penyelidikan. Di Serayu (area pemakaman Covid-19) sudah tidak ada (aktivitas) berjalan lagi," ujar Kompol Yuliansyah, dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021) malam.

Walaupun dua titik lokasi penambangan ilegal di pemakaman Covid-19 menyisakan bekas dan terlihat kosong, Kompol Yuliansyah tegas berkata tetap melanjutkan penyelidikan. 

Guna mencari benang merah di balik dugaan penjarahan sumber daya yang merugikan negara ini. 

"Tetap selidiki, kami pasti tindak lanjuti informasi yang beredar di lapangan. Nanti pasti disampaikan perkembangannya," tegasnya. 

Berhentinya tambang di lokasi pemakaman Covid-19 malah berbanding terbalik dengan aktivitas yang ada di Jalan Sukorejo, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. 

Alat berat jenis ekskavator terlihat bergerak menguliti sisi bukit. 

Mengeruk tanah, guna mencari emas hitam. 

"Kalau yang disana (Lempake) kami juga selidiki. Jika terbukti pasti kami proses," sambung Kompol Yuliansyah. 

DIDUGA ILEGAL - Lokasi diduga tambang ilegal Jalan Sukorejo RT 42, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
DIDUGA ILEGAL - Lokasi diduga tambang ilegal Jalan Sukorejo RT 42, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Diberitakan sebelumnya, informasi yang didapat dari Ketua RT 42 dan warga, aktivitas ini berada di lahan seseorang berinisial Ti. 

Dan yang menjalankan aktivitas pengerukan batu bara disebut berinisial Ai.

Kegiatan yang sangat terang-terangan ini, sudah berjalan sejak tahun lalu.

Mulanya, di balik bukit sisi kiri Jalan Sukorejo menuju Waduk Benanga. 

Awal Maret 2021, pengerukan batu bara baru lah merembet ke tepi Jalan Sukorejo yang berbatasan dengan kebun sayur milik warga setempat.

Mencoba mencari informasi melalui Lurah Lempake, Nurharyanto, awak media menghubunginya.

Namun tidak banyak yang didapat, melalui sambungan telpon seluler, ia hanya sedikit berkomentar terkait aktivitas ini.

Dia menyampaikan bahwa selama menjabat belum pernah menerima laporan mengenai izin penambangan di tepi jalan Sukorejo.

"Belum ada laporan (tambang)," singkatnya. 

Tak begitu mengetahui secara pasti, tetapi Nurhayanto membenarkan bahwa kegiatan telah ada sejak lama. 

Hanya dia tak dapat menjelaskan secara rinci, kapan penambangan tersebut sudah berjalan. 

"Kegiatan di Sukerejo itu, ya sudah lama," imbuhnya. 

Saat mengorek lebih jauh, Nurharyanto tidak berkenan menjawab. 

Dia bersaran agar langsung mengkonfirmasi pada pemilik lahan. 

"Saya berikan nomor (kontak) yang berkepentingan di situ (Jalan Sukerejo) saja ya, yang punya lahan," tegasnya. 

Awak media, mencoba menghubungi nomor kontak yang diberikan oleh Lurah Lempake.

Tetapi, nomor dengan inisial Ti tidak merespon panggilan telepon yang dilakukan sampai malam hari.

Penulis: Muhammad Riduan dan Fairus | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved