Kisruh Partai Demokrat
Refly Harun Beber Gugatan AHY Cs ke Kubu Partai Demokrat Moeldoko Salah Alamat, Bisa Lebih Mudah
Refly Harun beber gugatan AHY Cs ke kubu Partai Demokrat Moeldoko salah alamat, bisa lebih mudah
TRIBUNKALTIM.CO - Kisruh Partai Demokrat belum berujung, dan bahkan makin meruncing.
Terbaru, kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) melaporkan 10 eks kader yang menginisiasi Kongres Luar Biasa ( KLB) Deli Serdang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun turut berkomentar soal aksi kubu AHY terhadap Moeldoko Cs, tersebut.
Refly Harun menilai, persoalan tersebut bisa diselesaikan lebih mudah tanpa harus ke pengadilan.
Gejolak di Partai Demokrat semakin menjadi-jadi.
Kubu Demokrat di bawah Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) gugat 10 mantan kader ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Kisruh Demokrat Seret 2 Eks Panglima TNI, Jhoni Allen Beber Alasan Gatot Nurmantyo Dicopot Jokowi
Baca juga: Ada Nama SBY di AD/ART Pendirian Partai Demokrat, Agus Yudhoyono Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Mantan kader yang digugat di antaranya peserta Kongres Luar Biasa ( KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut, seharusnya konflik itu diselesaikan ke Mahkamah Partai Politik (Parpol).
Bukannya malah terburu-buru, diselesaikan di pengadilan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol.
"Seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Politik, sebelum lompat ke Pengadilan Negeri," kata Refly Harun, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (12/3/2021)
Menurutnya, belum tentu pengadilan akan menyelesaikan secara adil.
"Kalau ada konflik partai politik, jangan buru-buru ke pengadilan."
"Belum tentu pengadilan bisa memberikan keadilan yang diperkirakan atau memutus berdasarkan apa yang harusnya diputus," ucapnya.
Dalam hal ini, mahkamah parpol ada di kubu Partai Demokrat AHY.
Sebab, kepengurusan PartaI Demokrat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni di bawah pimpinan Ketum AHY.
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, AHY Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Akta
Baca juga: Terlibat Kudeta Partai Demokrat, Jawaban Moeldoko Bikin Mahfud MD Kaget: Itu Kan Urusan Saya
"Penyelesain konflik yang berkaitan, terlebih dulu hendaknya diproses dulu ke Mahkamah Parpol."
"Mahkamah yang didaftarkan oleh kepengurusan AHY."
"Tentu itulah yang resmi terdaftar," ujar Refly Harun.
Refly Harun mengatakan, pelaksanaan Mahkamah Parpol tak harus dari laporan dari kedua kubu yang berseteru.
"Mahkamah parpol boleh karena pengaduan sepihak, tidak harus kedua pihak hadir."
"Mahkamah bisa memproses pengaduan yang disampaikan oleh Parpol atau anggota," terang Refly.
Hasil mahkamah itu nantinya akan bersifat final dan mengikat secara internal.
"Ini berlaku untuk pihak-pihak yang terlibat, kubu AHY dan Moeldoko," tandasnya.
Baca juga: Menyikapi KLB, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Akui Sempat Diiming-imingi Proyek
Baca juga: Usai KLB Partai Demokrat, Posisi Moeldoko Dianggap Mempersulit Jokowi, Pengamat Sarankan Dipecat
Diketahui sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Gugatan ini ditujukan kepada 10 mantan kader atas dasar perbuatan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.
"Ada 10 orang yang tergugat, tapi intinya kenapa kami menggugat mereka."
"Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).
Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan pasal 1 UUD Tahun 1945.
"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara."
"Melanggar konsitusi negara UUD 1945 pasal 1, karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.
Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.
Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Paser Nyatakan Sikap Anggap KLB di Deli Serdang Abal-abal
Baca juga: Ke Mana Moeldoko saat Rumahnya Dijadikan Tempat Jumpa Pers Partai Demokrat Versi KLB?
"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol."
"Salah satunya, pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama," jelasnya.
Namun, hingga kini Herzaky belum bisa membeberkan siapa saja nama tergugat itu.
Kuasa hukum kubu AHY ini tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.
Adapun sosok mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto iktu tergabung di dalamnya.
Pada kesempatan yang sama, Bambang meyakini ada problema dasar terkait demokrasi pada masalah perebutan pimpinan Demokrat ini.
Menurutnya, masalah ini bukan hanya internal, tapi sudah lingkup negara.
Baca juga: Terkuak Reaksi Jokowi saat Tahu Moeldoko Terlibat Kudeta Demokrat, Mahfud MD Bocorkan Sikap Presiden
"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya, bisa melakukan tindakan seperti ini."
"Yang diserang sebenernya negara, kekuasaan, pemerintah yang sah."
"Bukan sekedar Partai Demokrat," pungkas Bambang.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Kubu Demokrat AHY Gugat Peserta KLB ke PN, Refly Harun: Harusnya Selesaikan di Mahkamah Parpol Dulu, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/13/kubu-demokrat-ahy-gugat-peserta-klb-ke-pn-refly-harun-harusnya-selesaikan-di-mahkamah-parpol-dulu?page=all.