Berita Bontang Terkini

Kurir Makanan Diringkus Polres Bontang Usai Terbukti Punya Sabu 1,55 Gram

FW (19) seorang pria yang sehari-harinya sebagai kurir makanan  digelandang polisi usai terbukti terlibat kasus penyelagunaan narkoba

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Barang bukti dari FW (19) seorang pria yang sehari-harinya sebagai kurir makanan  digelandang polisi usai terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - FW (19) seorang pria yang sehari-harinya sebagai kurir makanan  digelandang polisi usai terbukti terlibat kasus penyelagunaan narkoba.

FW diciduk Satreskoba Polres Bontang disebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Swakarya, RT 46, Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, Satreskoba berhasil menemukan tas kecil berisi satu poket sabu dengan berat 1,55 gram di dalam kamar FW pada Jumat (19/03/2021) lalu.

Baca juga: Usai Tes Urine, Ketua RT di Nunukan Barat Terindikasi Positif Narkoba, Begini Reaksi Lurah

Baca juga: BNNK Samarinda Lanjutkan Kawasan Bersinar Bangun SDM dan Hidupkan Mindset Antinarkoba

"Satreskoba amankan FW jumat lalu. Didapati narkoba di dalam kamar tidurnya," ujar Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais pada, Senin (22/03/2021).

Kini tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Baca juga: Dua Kurir Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim, Satu Tersangka Dijemput di Pelabuhan Parepare

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1,55 gram narkoba jenis sabu, satu buah pipet kaca, edotan plastik ujungnya runcing, dan HP merk Realme.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka diancam pidana minimal 5 tahun penjara," imbuhnya.

Buang Barang Bukti ke Lantai Kamar

Berita sebelumnya. Inisial LY, seorang ibu rumah tangga warga Lok Tuan Kota Bontang, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Ia diringkus di rumah oleh Satreskoba Polres Bontang.

Dirinya terbukti terlibat kasus peredaran narkoba. Saat digeleda, dikamarnya ditemukan dompet kecil yang berisikan 15 bungkus platik berisi narkoba jenis sabu.

Baca juga: NEWS VIDEO Pesta Sabu, Kapolsek Long Ikis Amankan Terduga Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkotika

Baca juga: Musnahkan Sabu dari Tangan Tersangka Sindikat, Kronologi Pengungkapan Libatkan WBP Lapas Samarinda

Selain itu, polisi juga menedapati alat isap sabu dan pipet kaca serta sedotan pelastik di rumahnya.

Setelah Polisi mendapatkan barang bukti, wanita berusia 24 tahun itu pun mengakui jika barang haram itu miliknya.

Warga Jalan RE Martadinata, Lok Tuan itu langsung digelandang ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Baca juga: Amankan 2 Terduga Pemakai dan Pengedar Sabu, Kapolsek Long Ikis Sebut Pemain Baru

Baca juga: Gerebek Gubuk Penumpukan Pasir di Samarinda, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dan Temukan 9 Poket Sabu

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved