Kisruh Partai Demokrat
Pakar Hukum Ini Sebut Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Bisa Disahkan Menkumham, Ketimbang Kubu AHY
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia sebut Partai Demokrat versi KLB Moeldoko bisa disahkan Menkumham, ketimbang kubu AHY.
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) Moeldoko berpotensi disahkan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Suparji Ahmad, salah satu pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia pada Senin (22/3/2021).
Suparji Ahmad membongkar peluang pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melegalkan kepemimpinan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Belum lama ini, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan berkas Partai Demokrat versi KLB belum lengkap.
Kemenkumham memberikan waktu tenggat untuk memperbaiki dan menyempurnakan berkas Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Baca juga: HASIL Teliti Berkas Partai Demokrat, Yasonna Sebut Versi KLB Moeldoko tak Lengkap, Kubu AHY Benar?
Baca juga: Aset Rp100 Miliar Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Kubu AHY Geram Respon Tudingan Muhammad Rahmad!
"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/3/2021).
Menurut Suparji, dilansir Tribunnews.com substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.
"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.
Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.
Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.
Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.
Dia menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.
Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.
Baca juga: AHY Beber Motif Kuat Temui Jusuf Kalla, Bahas Kisruh Partai Demokrat, Eks Wapres Jokowi: Sudah Baik
Baca juga: MANUVER Walikota Solo Gibran Rakabuming, Belum Sebulan Kerja Temui 5 Menteri Jokowi, tak Ada Prabowo
KLB Menyerahkan Berkas ke Menkumham
Kubu KLB Deli Serdang, sudah menyerahkan dokumen terkait permohonan pengesahan partai kepada Menkumham.
Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut pada Senin (15/3/2021) kemarin.
"Sudah, sudah rampung semuanya sudah kami kirim ke Menkumham Senin kemarin," kata Max Sopacua saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, calon Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB itu menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu tahap verifikasi berkas dari Kemenkumham.
Max mengatakan, untuk proses verifikasi ini sendiri dijadwalkan akan rampung sekitar 14 hari ke depan.
"Sekarang lagi verifikasi dari Kemenkumham, 14 hari atau paling lama akhir bulan, kami baru akan terima kabarnya," kata dia.
Baca juga: Tak Ingin Kecolongan, 4 Jurus AHY Cegah Moeldoko Rebut Partai Demokrat: Copot Jhoni Allen dari DPR
Kata Max Sopacua, jika dalam verifikasi tersebut terdapat revisi maka akan dilakukan perbaikan dan verifikasi berkas yang kedua.
Kendati demikian pihaknya meyakini kalau berkas yang disampaikannya akan lolos verifikasi tahap pertama dari Menkumham.
"Kalau gak lengkap akan ada verifikasi ke dua, tapi kami yakinlah (akan) diverifikasi karena semuanya sudah kami lengkapi," tukasnya.
Baca juga: Partai Demokrat Moeldoko Disebut Gagal Daftar, Andi Arief Sebut Tragis dan Kudeta Gagal
Hasil penelitian berkas Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) oleh Kemenkumham sudah keluar.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham), Yasonna Laoly sebut berkas Partai Demokrat versi KLB Moeldoko tak lengkap.
Apakah ini menerangkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang diakui pemerintah yakni kubu AHY?
Yasonna menegaskan bahwa hasil penelitian tersebut bersifat sementara alias belum dapat disimpulkan.
Kemenkumham memberikan tenggat waktu perbaikan kepada Partai Demokrat versi KLB Moeldoko untuk melengkapi, sekaligus menyempurnakan berkas.
Baca juga: Kode Keras Demokrat Versi KLB Disahkan Pemerintah? Yasonna Laoly Minta Kubu Moeldoko Lengkapi Berkas
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian, kata Yasonna, berkas tersebut masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin senin atau selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.
Baca juga: Benarkah Partai Demokrat Moeldoko Gagal Daftar ke Kemenkumham? Andi Arief Tiupkan Kudeta Gagal
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD&RT partai," jelasnya.
Menteri Yasonna mengatakan jika hal tersebut masih belum lengkap, maka pihaknya meminta untuk pihak KLB melengkapinya.
Kendati demikian ada tenggat waktu yang diberikan Kemenkumham untuk melalukan revisi nantinya.
"Kami lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kami minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kami beri untuk melengkapi," kata Menteri Yasonna.
(*)
Berita tentang Partai Demokrat
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani