Berita Tana Tidung Terkini
Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan KTT Akan Larang Mudik, Ini Alasannya
Satgas Covid-19 Nasional resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Satgas Covid-19 Nasional resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Didik Darmadi mengatakan, larangan mudik tersebut mungkin saja sebagai upaya pencegahan bertambahnya kasus Covid-19 selama masa libur.
"Jadi ini mungkin penyebab salah satu larangan mudik nanti.
Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021," ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Moda Transportasi untuk Mudik Dilarang Beroperasi, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Beri Respon
Baca Juga: Dinas Perhubungan Bontang tak Larang Mudik Lebaran, Terminal dan Pelabuhan Tetap Dibuka
Dia sampaikan, adapun langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah KTT, yakni membuat edaran terkait larangan mudik.
Baik itu moda transportasi sungai maupun darat nantinya.
Baca Juga: Legislator Senayan Asal Kaltim Irwan Fecho Kritisi Kebijakan Larangan Mudik, Prokes Tidak Jalan
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Pengawasan
"Nanti kita akan membentuk tim, untuk melakukan tindakan pencegahan supaya orang tidak mudik," katanya.
Larangan mudik ini kata dia, tentu nantinya akan ada pengecualian, seperti bepergian karena dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Belum Ada Kebijakan Terkait Mudik Puasa Ramadhan, Pemkab Kutim Tunggu Arahan Pemprov Kaltim
Baca Juga: Pemerintah Pusat Larang Mudik, Begini Harapan Wali Kota Tarakan dr Khairul
"Kecuali nanti mudiknya dalam keadaan darurat. Seperti sakit, pasti akan kita layani," tuturnya. (*)