Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pil Double L Marak Dipakai Pada Kalangan Pekerja, BPOM Samarinda Berikan Penjelasan

eperti diketahui, narkoba dengan semua efek sampingnya, rupanya masih menjadi konsumsi yang diburu sebagian orang

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kabid Penindakan Balai BPOM Samarinda, Siti Chalimatus Sakdiyah di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (9/4/2021). 

Baca Juga: Priode Februari 2021, Polres Bontang Ungkap Kasus Narkoba Lebih Banyak dari Bulan Sebelumnya

Tim Opsnal akhirnya berbagi tugas untuk menunggu siapa yang akan mengambil barang tersebut.

Tidak butuh waktu lama FN muncul untuk mengambil barang tersebut dan tim Opsnal akirnya meringkus tersangka yang tak jauh dari TKP.

Baca Juga: Usai Tes Urine, Ketua RT di Nunukan Barat Terindikasi Positif Narkoba, Begini Reaksi Lurah

Baca Juga: 3 Daerah Pengguna Terbesar di Kaltim, DPRD Minta Pemerintah Terus Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

"Barang ini didatangkan dari luar Balikpapan dan rencananya barang ini akan diedarkan di Kota Balikpapan dan Samarinda," sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak Desember 2020 dimana pelaku sudah 4 kali melakukan hal yang sama.

Tetapi baru kali ini yang berhasil ditangkap.

Baca Juga: Pelaku Prostitusi Seorang Residivis Narkoba di Samarinda, Keuntungan Dipakai Judi Online

Baca Juga: BNNK Samarinda Workshop Bersama Media, Bentuk Penguatan Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Untuk yang pertama dan yang kedua pelaku mengambil 10 botol, yang ketiga 20 botol dan yang terakhir 21 botol.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,500.000.000,00.

Baca Juga: BNNK Nunukan Beber Pola Pikir Warga Masih Anggap Sepele tentang Penyalahgunaan Narkoba

Serta pasal 198 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Berita tentang Balikpapan

Berita tentang Samarinda

Penulis M Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved