Berita Balikpapan Terkini
Pil Double L Marak Dipakai Pada Kalangan Pekerja, BPOM Samarinda Berikan Penjelasan
eperti diketahui, narkoba dengan semua efek sampingnya, rupanya masih menjadi konsumsi yang diburu sebagian orang
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Priode Februari 2021, Polres Bontang Ungkap Kasus Narkoba Lebih Banyak dari Bulan Sebelumnya
Tim Opsnal akhirnya berbagi tugas untuk menunggu siapa yang akan mengambil barang tersebut.
Tidak butuh waktu lama FN muncul untuk mengambil barang tersebut dan tim Opsnal akirnya meringkus tersangka yang tak jauh dari TKP.
Baca Juga: Usai Tes Urine, Ketua RT di Nunukan Barat Terindikasi Positif Narkoba, Begini Reaksi Lurah
Baca Juga: 3 Daerah Pengguna Terbesar di Kaltim, DPRD Minta Pemerintah Terus Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
"Barang ini didatangkan dari luar Balikpapan dan rencananya barang ini akan diedarkan di Kota Balikpapan dan Samarinda," sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak Desember 2020 dimana pelaku sudah 4 kali melakukan hal yang sama.
Tetapi baru kali ini yang berhasil ditangkap.
Baca Juga: Pelaku Prostitusi Seorang Residivis Narkoba di Samarinda, Keuntungan Dipakai Judi Online
Baca Juga: BNNK Samarinda Workshop Bersama Media, Bentuk Penguatan Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Untuk yang pertama dan yang kedua pelaku mengambil 10 botol, yang ketiga 20 botol dan yang terakhir 21 botol.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,500.000.000,00.
Baca Juga: BNNK Nunukan Beber Pola Pikir Warga Masih Anggap Sepele tentang Penyalahgunaan Narkoba
Serta pasal 198 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Penulis M Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/siti-chalimatus-sakdiyah-di-kota-bpn.jpg)