Berita Kaltim Terkini
Kabar Permintaan Narkoba Naik Saat Ramadhan, Polda Kaltim Bantah tak Pandang Momentum
Sempat beredar anggapan bahwa permintaan pasokan narkoba meningkat di tengah bulan puasa Ramadhan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sempat beredar anggapan bahwa permintaan pasokan narkoba meningkat di tengah bulan puasa Ramadhan.
Pasalnya, permintaan meningkat ini dibarengi dengan kondisi masyarakat itu sendiri.
Namun, tidak dibenarkan oleh Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Baca Juga: Narkoba di Kutai Kartanegara Masih jadi Perkara Tertinggi yang Ditangani Kejari Kukar
Baca Juga: BNPT Sebut Kalimantan Utara Aman dari Pelaku Teror, Narkoba dan Penyelundupan jadi Catatan
Menurutnya, tak ada pengaruhnya permintaan narkoba di momen pemeluk Islam beribadah atau tidak.
"Bulan Ramadhan itu bulan penuh berkah. Jangan bilang masyarakat Kaltim itu (pas) Bulan Ramadhan narkobanya naik," ucapnya, Rabu (14/4/2021).
Kendati begitu, persoalan kasus narkoba, akan tetap ditangani sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, transaksi narkoba kerap dilakukan secara tertutup atau rahasia guna mengelabui pantauan kepolisian.
Sehingga, Polda Kaltim sendiri tetap akan berusaha semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus narkoba, khususnya wilayah Kalimantan Timur.
Tapi namanya peredaran narkoba itu tetap mereka berusaha semaksimal mungkin untuk mengedarkan narkoba.
Baca Juga: BNNK Nunukan Beber Pola Pikir Warga Masih Anggap Sepele tentang Penyalahgunaan Narkoba
Baca Juga: NEWS VIDEO 4 Anggota Polisi Salah Grebek, Niat Gerebek Pengedar Narkoba Malah Geledah Kolonel TNI
"Ya kita pun juga berusaha semaksimal mungkin untukk menghalangi peredaran narkoba itu," tandas Kombes Pol Rickynaldo.
Disinggung soal pencegahan, dirinya menekankan bahwa fungsinya terdapat pada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajaran Bhabinkamtibmas.
Sebab, menurutnya, peran Bhabinkamtibmas dinilai penting untuk membangun kewaspadaan masyarakat terhadap narkoba.
"Sekarang ini kan fokusnya kepada penyebaran covid-19. Semaksimal mungkin Bhabinkamtibmas berusaha melakukan pencegahan penyebaran covid-19 dan saya titip juga untuk pencegahan penggunaan narkoba," pungkasnya.
3 Kilogram Sabu Nyaris Diedarkan
Berita sebelumnya. Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan sedikitnya 2 orang tersangka kurir narkotika jenis sabu pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Kedua tersangka tersebut berinisial AM (42) dan AR (27) yang rupanya memiliki narkotika jenis sabu dengan jenis terbaik.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, bahwa jajarannya mengendus peredaran sabu-sabu tersebut sejak masuk dari perbatasan Kaltara.
Baca juga: Nelayan di Samarinda Ini Nyambi Edar Sabu, Modusnya Barter dengan Bagan Ikan
Baca juga: Pria Asal Sei Menggaris Nunukan Diringkus Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Ditemukan 21 Paket Sabu
"Kemudian untuk tersangka ini kami buntuti, kami ikuti, ternyata yang bersangkutan ini naik ke kapal untuk berangkat ke wilayah Sulawesi," ucap Kombes Pol Rickynaldo, Rabu (17/3/2021).
Kombes Pol Rickynaldo sendiri mengira bahwa peredarannya akan berhenti di Kota Balikpapan. Namun setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa akan diedarkan ke Sulawesi.
Dengan demikian, pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan Kantor Kesyahbadaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan.
Tak ketinggalan juga dengan kapten kapal yang ditumpangi tersangka.
Baca juga: Polres Bontang Ringkus Pemilik Sabu, Buang Barang Bukti ke Lantai Kamar, Ada Pelaku Wanita Muda
Baca juga: NEWS VIDEO Pesta Sabu, Kapolsek Long Ikis Amankan Terduga Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkotika
"Atas kerjasama itu, kami berhasil menangkap pelaku di atas kapal KM Kirana yang akan berangkat ke Sulawesi," lanjut Kombes Pol Rickynaldo.
Dalam pengungkapan kali ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, seperti 3 kemasan sabu-sabu dengan berat masing-masing 999 gram, 999 gram dan 1001 gram. Sehingga untuk keseluruhan seberat 2999 gram yang diamankan.
Disamping itu, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 3 juta yang belakangan diketahui merupakan sangu bagi tersangka dalam mengantarkan barang haram tersebut.
Baca juga: Musnahkan Sabu dari Tangan Tersangka Sindikat, Kronologi Pengungkapan Libatkan WBP Lapas Samarinda
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Kombes Pol Rickynaldo.
Penulis M Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo