Berita Kutim Terkini

Ada Peningkatan Anggaran yang Janggal di BPKAD, DPRD Kutim Tanyakan Peruntukan

Pada tahun 2020 lalu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Percepatan Penyesuaian Anggaran.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan pansus LKPJ Bupati Kutim 2020 menemukan adanya kenaikan anggaran salah satu program di BPKAD Kutim saat rasionalisasi anggaran daerah dijalankan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pada tahun 2020 lalu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

Hal ini dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kabupaten Kutai Timur dalam menyusul SKB 2 Menteri tersebut, melakukan rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Pakai Ambulans untuk Operasional Bukan Buat Pasien, DPRD Kutim Angkat Bicara

Baca Juga: Mengenal Ketua DPRD Kutim Joni, Bawa Aspirasi Masyarakat Rantau Pulung Meski Sempat Gagal

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim usai membentuk panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun anggaran 2020.

Justru menemukan kejanggalan terhadap meningkatnya anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ Bupati Kutim 2020, Faizal Rachman mengatakan adanya kenaikan sejumlah 13 miliar pada program belanja pegawai di BPKAD.

Baca Juga: Ikut Swab Massal, Anggota DPRD Kutim Ramadhani Positif Covid -19, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Juga: Bangun Kutai Timur, DPRD Kutim Ingin Bisa Bekerjasama Secara Baik Bersama Bupati Terpilih

"Yang jadi sorotan kok di tengah kemaren kita rasionalisasi besar-besaran, ada salah satu program di BPKAD itu anggarannya naik dari 28 miliar menjadi 41 miliar," ujarnya, Jumat (16/4/2021).

Padahal menurutnya, Pemkab Kutim seharusnya melakukan rasionalisasi anggaran besar-besaran pada tahun 2020 sesuai dengan SKB dua menteri.

Menurut Faizal, seluruh anggaran belanja daerah seharusnya terdampak dengan refocusing anggaran sehingga tidak sepatutnya mengalami kenaikan.

Baca Juga: Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Wabup, Ketua DPRD Kutim Joni: Sesuai Aturan, Bukan karena Kasus

Baca Juga: Mediasi di DPRD Kutim, Eks Pegawai PT PEN Bengalon Meminta Haknya, Pimpinan Perusahaan Angkat Bicara

"Perintah SKB menteri itu kan merasionalisasi anggaran belanja-belanja, terutama belanja pegawai sebetulnya," ucapnya pada tribunkaltim.co.

Padahal sebelumnya DPRD Kutim sudah menyampaikan agar anggaran belanja untuk masyarakat sebisa mungkin tidak mengalami pemangkasan.

Kendati demikian, pansus LKPJ Bupati Kutim 2020 justru menemukan adanya kenaikan anggaran belanja pegawai di BPKAD.

Baca Juga: Lawan Pandemi Corona di Kutai Timur, 30 Staf dan Anggota DPRD Kutim Jalani Tes Swab Gratis

Baca Juga: KPK Periksa Para Saksi Dugaan Korupsi yang Seret Bupati dan Ketua DPRD Kutim di Polresta Samarinda

"Rasionalisasi itu kalau bisa ke masyarakat jangan dipotong, tapi kok, ditemukan malah belanja pegawainya naik. Itu yang kita tanyakan tadi dan belum mendapat jawaban," ucapnya.

Oleh karenanya, pansus akan mengagendakan kembali rapat dengan BPKAD Kutim untuk meminta detail peruntukkan yang mengalami kenaikan tersebut.

Berita tentang Kutai Timur

Penulis Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved