Berita PPU Terkini

Perusahaan di PPU Wajib Bayar THR Sepekan Jelang Idul Fitri

Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sepekan menjelang Idul Fitri 1442 Hijiriah.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Suhardi.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Suhardi menyebutkan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sepekan menjelang Idul Fitri 1442 Hijiriah.

"THR sesuai ketentuan merekaa (perusahaan) wajib bayarkan itu, seminggu sebelum Hari H (lebaran) sudah ada berita pembayaran itu kalau bisa sudah dibayarkan," kata Suhardi, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, Suhardi mengatakan pihaknya juga telah membuka posko THR.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Paling Besar Hampir Rp 6 Juta, Aturan Masih Digodok Sri Mulyani

Baca Juga: Dinaskertrans Nunukan Minta 24 Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Dengan diresmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR lebaran tahun ini bisa membuat laporan di posko tersebut.

Posko THR itu difungsikan untuk memberikan pelayanan bagi para pekerja, buruh dan pengusaha dengan yang menitikberatkan pada tiga 3 aspek utama.

Meliputi informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.

Baca Juga: Disnaker Malinau Bakal Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan yang tak Bayar

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS Dipercepat, Jangan Kaget Lihat Jumlah Uang Masuk di Rekening

"Untuk saat ini dinas kita sudah membentuk posko aduan, sudah jadi, spanduknya saja belum dipasang, rencana kalau hari ini atau besok terpasang," ujarnya.

Dikatakan Suhardi, perusahaan yang tidak membayar THR pada karyawan atau buruh akan di berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Disnakertrans Kutim Buat Posko Pengaduan THR, Sudah Berkomunikasi dengan Bupati Kutai Timur

Baca Juga: Posko Aduan THR di Balikpapan Segera Buka, Akhir Pekan Siap Layani via Hotline

"Sanksi ada, teguran tertulis, tapi ada mekanisme untuk proses itu, karena istilahnya itu dari pengawas provinsi menandatangani tempat kejadian, tentu akan di cek seggala macamnya, seperti apa alasan tidak dilakukan pembayaran THR," jelasnya. (*)

Berita tentang PPU

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved