Berita PPU Terkini
Perusahaan di PPU Wajib Bayar THR Sepekan Jelang Idul Fitri
Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sepekan menjelang Idul Fitri 1442 Hijiriah.
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Suhardi menyebutkan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sepekan menjelang Idul Fitri 1442 Hijiriah.
"THR sesuai ketentuan merekaa (perusahaan) wajib bayarkan itu, seminggu sebelum Hari H (lebaran) sudah ada berita pembayaran itu kalau bisa sudah dibayarkan," kata Suhardi, Kamis (22/4/2021).
Selain itu, Suhardi mengatakan pihaknya juga telah membuka posko THR.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Paling Besar Hampir Rp 6 Juta, Aturan Masih Digodok Sri Mulyani
Baca Juga: Dinaskertrans Nunukan Minta 24 Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Dengan diresmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR lebaran tahun ini bisa membuat laporan di posko tersebut.
Posko THR itu difungsikan untuk memberikan pelayanan bagi para pekerja, buruh dan pengusaha dengan yang menitikberatkan pada tiga 3 aspek utama.
Meliputi informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.
Baca Juga: Disnaker Malinau Bakal Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan yang tak Bayar
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS Dipercepat, Jangan Kaget Lihat Jumlah Uang Masuk di Rekening
"Untuk saat ini dinas kita sudah membentuk posko aduan, sudah jadi, spanduknya saja belum dipasang, rencana kalau hari ini atau besok terpasang," ujarnya.
Dikatakan Suhardi, perusahaan yang tidak membayar THR pada karyawan atau buruh akan di berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Baca Juga: Disnakertrans Kutim Buat Posko Pengaduan THR, Sudah Berkomunikasi dengan Bupati Kutai Timur
Baca Juga: Posko Aduan THR di Balikpapan Segera Buka, Akhir Pekan Siap Layani via Hotline
"Sanksi ada, teguran tertulis, tapi ada mekanisme untuk proses itu, karena istilahnya itu dari pengawas provinsi menandatangani tempat kejadian, tentu akan di cek seggala macamnya, seperti apa alasan tidak dilakukan pembayaran THR," jelasnya. (*)